Febrie Adriansyah Ajukan 2 Praperadilan, Begini Respons Kortas Tipidkor Polri

Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Diterbitkan 04 Agustus 2026, 18:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan diajukan kubu mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pihaknya mempersilakan pihak-pihak terkait mengajukan gugatan praperadilan.

"Dipersilakan. Kortas Tipidkor Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," kata Yusuf kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).

Meski demikian, Yusuf menjelaskan bahwa sesuai Pasal 1 angka 15 KUHAP, terdapat sejumlah batasan mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan.

Dia menegaskan, pihak yang berhak mengajukan permohonan tersebut adalah tersangka atau keluarganya, korban atau keluarganya, pelapor, serta advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka maupun korban.

"Sehingga pada prinsipnya, hukum acara praperadilan diperuntukkan bagi orang atau pihak yang mempunyai kepentingan dan keterkaitan hukum secara langsung terhadap apa yang menjadi objek praperadilan tersebut," tegasnya.

 

Ajukan 2 Praperadilan

Sebagai informasi, tim advokat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah.

Dua permohonan tersebut akan menguji sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung serta penyidik Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Rencana pengajuan praperadilan itu disampaikan tim kuasa hukum Febrie dalam konferensi pers di Resto Sentosa Senayan, Jakarta, Selasa (4/8/2026).

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan kedua permohonan diajukan secara terpisah karena memiliki objek dan tindakan hukum yang berbeda.

“Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang dan upaya paksa penahanan,” kata Firman.

“Kemudian permohonan yang kedua, terkait dengan upaya paksa status penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, serta penggeledahan dan penyitaan sebagai upaya paksa yang dilakukan oleh rekan dari kepolisian Polda Metro Jaya, dalam hal ini dan/atau Kortas Tindak Pidana Tipikor,” ujarnya.