KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan

Tantangan yang dihadapi anak-anak Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan satu dekade lalu.

Diterbitkan 22 Juli 2026, 16:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan momentum untuk mengingatkan seluruh elemen bangsa bahwa tanggung jawab melindungi anak masih jauh dari selesai.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melalui Komisioner Diyah Puspitarini menilai tantangan yang dihadapi anak-anak Indonesia saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan satu dekade lalu.

Di tengah derasnya arus informasi digital dan pergeseran nilai sosial, KPAI menilai pengasuhan sebagai benteng utama perlindungan anak harus diperkuat melalui payung hukum yang lebih kokoh.

Karena itu, KPAI menempatkan percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak sebagai salah satu prioritas utama dalam rekomendasi strategisnya.

"Eksistensi RUU Pengasuhan Anak sangat krusial karena selama ini standar pengasuhan masih tersebar di berbagai peraturan yang belum terintegrasi secara nasional," ujar Diyah dalam konferensi pers menjelang Hari Anak Nasional 2026, Rabu (22/7/2026).

Diyah mengatakan KPAI memandang perlu adanya landasan hukum yang mengatur sistem pengasuhan secara komprehensif, mulai dari pengasuhan berbasis keluarga hingga pengasuhan alternatif seperti panti asuhan, pusat penitipan anak (daycare), dan lembaga pendidikan berasrama seperti pesantren.

"Pengaturan ini bertujuan memastikan setiap institusi yang memiliki otoritas terhadap anak menerapkan prinsip child safeguarding secara ketat. Tanpa standar yang jelas, anak-anak rentan menjadi korban praktik pengasuhan yang abai bahkan eksploitatif," katanya.

Soroti Hak Asuh Anak Pascaperceraian Orang Tua

Selain itu, Diyah mengatakan KPAI juga menyoroti persoalan pelaksanaan putusan hak asuh anak setelah perceraian orang tua. Sering kali, anak menjadi korban konflik berkepanjangan karena putusan pengadilan tidak dapat dieksekusi secara efektif.

Karena itu, KPAI mendorong Mahkamah Agung segera menyusun Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pelaksanaan eksekusi putusan hak asuh dan pemenuhan nafkah anak.

"Hal ini menjadi penting agar kepentingan terbaik bagi anak tidak lagi dikalahkan oleh ego orang dewasa atau hambatan birokrasi hukum," ujar Diyah.

Menurut dia, perlindungan anak membutuhkan komitmen bersama dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat, keluarga, hingga anak itu sendiri.

Sekolah Harus Jadi Ruang Aman

KPAI juga menekankan pentingnya menjadikan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman dan inklusif bagi seluruh anak.

Menurut Diyah, sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak untuk mengembangkan potensi diri. Namun, kekerasan seksual dan tingginya angka anak tidak sekolah (ATS) masih menjadi tantangan serius.

Karena itu, KPAI berharap ada penguatan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di sekolah melalui pendekatan yang lebih progresif.

"Kebijakan ini tidak boleh berhenti di atas kertas, melainkan harus diwujudkan melalui peningkatan kapasitas tenaga pendidik dalam mendeteksi tanda-tanda kekerasan sejak dini serta penyediaan mekanisme pelaporan yang ramah anak," kata Diyah.

Dia menegaskan negara berkewajiban menjamin setiap anak memperoleh pendidikan yang bermutu tanpa terkecuali.

Perhatian pada Kesehatan Jiwa dan Fisik

Selain pendidikan, KPAI juga memberi perhatian besar terhadap kesehatan jiwa dan fisik anak.

Menurut Diyah, implementasi Surat Keputusan Bersama (SKB) sembilan kementerian/lembaga tentang Kesehatan Jiwa Anak harus diperkuat, terutama di tengah meningkatnya kasus perundungan (bullying) dan tekanan sosial di media sosial.

Di sisi lain, meningkatnya angka obesitas dan penyakit tidak menular (PTM) pada anak juga menjadi perhatian. KPAI mendorong kolaborasi Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan untuk memperkuat edukasi gizi seimbang serta mendorong aktivitas fisik di lingkungan sekolah.

Lebih lanjut, KPAI juga meminta perlindungan anak dari produk tembakau diperketat melalui implementasi PP Nomor 28 Tahun 2024, termasuk penertiban penjualan rokok eceran dan pengawasan agar produk tembakau tidak mudah diakses anak-anak.

Diyah menegaskan anak-anak harus tumbuh di lingkungan yang mendukung kesehatan fisik dan mental mereka. Menurutnya, pencegahan sejak dini merupakan kunci untuk mewujudkan Generasi Emas Indonesia 2045.

Perlindungan Anak Berbasis Data

Pada akhirnya, KPAI menilai seluruh kebijakan perlindungan anak akan sulit diukur efektivitasnya tanpa dukungan data yang akurat dan terintegrasi.

Karena itu, KPAI mendorong optimalisasi Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi Perlindungan Anak (SIMEP) versi 3 sebagai pusat pemantauan perlindungan anak secara nasional.

Diyah menegaskan momentum Hari Anak Nasional 2026 harus menjadi titik balik untuk memperkuat komitmen seluruh pihak dalam menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi setiap anak Indonesia.