DPR Buka Suara soal Usulan Aturan Pidana LGBT

MUI menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR.

Diterbitkan 30 Juni 2026, 16:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera menyerahkan draf beserta naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi di DPR.

"Tentu DPR terbuka terhadap masukan dan aspirasi dari MUI yang sedang mempersiapkan RUU terkait LGBT," kata Saan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Menurut Saan, setiap usulan pembentukan undang-undang yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan akan dipelajari sesuai prosedur yang berlaku.

Oleh karena itu, kata Saan, MUI diminta menyampaikan draf dan naskah akademik secara resmi agar dapat ditindaklanjuti.

"Nanti di Badan Legislasi, atau di pimpinan, atau di Badan Keahlian DPR pasti akan dikaji terkait usulan tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan pembahasan lebih lanjut akan bergantung pada substansi yang diajukan, termasuk kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

MUI Susun RUU Pidana LGBT

Sebelumnya, MUI tengah menyusun naskah akademik dan RUU Pidana LGBT untuk diusulkan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.

Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, mengatakan penyusunan regulasi tersebut dilakukan karena pendekatan moral dan imbauan sosial dinilai belum efektif dalam merespons fenomena LGBT yang semakin terbuka di ruang publik.

Menurut dia, regulasi diperlukan agar terdapat landasan hukum yang lebih jelas dalam mengatur persoalan tersebut.

Draf beserta naskah akademik yang tengah disusun MUI nantinya akan menjadi dasar pengusulan RUU Pidana LGBT ke dalam Prolegnas DPR RI.