Roy Suryo: Saya Ajukan Praperadilan Bukan untuk Diri Sendiri

Roy Suryo menggugat keabsahan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya dengan alasan tak sesuai KUHAP.

Diterbitkan 29 Juni 2026, 14:13 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menyebut penangkapan terhadap dirinya tidak sesuai prosedur hukum. Hal itu disampaikannya usai sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Dia mengklaim, praperadilan ini bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi.

"Kami mengajukan ini bukan hanya untuk kami pribadi. Kami mengajukan ini untuk seluruh rakyat Indonesia agar kesewenang-wenangan dan kebrutalan yang terjadi pada saat penangkapan dan penahanan itu tidak terulang lagi," kata Roy.

Dia menuturkan, pokok permohonan praperadilan yang diajukan mencakup tiga hal, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Refly Harun, mengatakan ketiga tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, penggeledahan dilakukan tanpa penetapan dari pengadilan. Sementara penangkapan dan penahanan juga dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Itu kekeliruan fatal dari penyidik Polda Metro Jaya dan karenanya kami meminta ketiga tindakan tersebut dinyatakan batal demi hukum,” katanya.

 

Mendengar Jawaban Polda Metro Jaya

Sementara itu, kuasa hukum Roy lainnya, Abdul Gafur Sangadji, menambahkan, sidang akan kembali digelar pada Selasa, 30 Juni 2026.

Adapun, agendanya adalah jawaban dari Polda Metro Jaya. Setelah itu, pihaknya akan langsung mengajukan replik apabila jawaban dari termohon telah disampaikan.

“Besok akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian jawaban dari termohon. Kami secara simultan akan langsung menyampaikan replik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sidang selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian. Dalam tahap itu, kubu Roy berencana menghadirkan rekaman video yang diklaim memperlihatkan proses penangkapan Roy Suryo di kediamannya.

“Kami akan minta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan fasilitas berupa layar sehingga video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediaman Mas Roy, nanti kami buka kepada publik,” katanya.

Selain itu, Gafur juga menyoroti adanya seseorang yang disebut berupaya menjadi pihak dalam sidang praperadilan. Menurutnya, langkah tersebut tidak memiliki dasar hukum karena mekanisme intervensi hanya dikenal dalam perkara perdata.

“Kalau pihak lain masuk sebagai intervensi, itu hanya diperkenankan dalam gugatan perdata. Sementara ini perkara pidana, tidak pernah ada praperadilan kemudian ada pihak lain yang tidak punya kepentingan masuk menjadi intervensi,” ujarnya.

Kapolri Angkat Bicara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa keputusan mengenai penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma bukan lagi menjadi kewenangan Polri. Menurut dia, tugas penyidik telah selesai setelah proses pelimpahan tahap II kepada jaksa penuntut umum dilakukan.

“Dari kami Polri telah melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan tahap II, termasuk administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai,” kata Listyo kepada wartawan di Lapangan Sepolwan Lemdiklat Polri, Selasa (23/6/2026).

Ia menjelaskan, kewenangan terkait penangguhan penahanan kini berada di tangan Kejaksaan.

“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan. Jadi mungkin lebih tepat ditanyakan di sana,” tegasnya.