Kejati DKI Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Kementerian PU

Mantan pejabat Kementeriaan PU ditahan dalam kasus ini. Dua tersangka lainnya berasal dari swasta.

Diterbitkan 25 Juni 2026, 10:46 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi yang terkait dengan suap, gratifikasi, dan proyek pengadaan fiktif di Kementerian Pekerjaan Umum (KemenPU).

Ketiga tersangka tersebut adalah YRW, mantan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Irigasi dan Rawa pada Direktorat Jenderal Sumber Daya Air periode Juli 2025 hingga Januari 2026, serta dua pihak swasta berinisial RW dan JSR.

"Penyidik juga melakukan penetapan tersangka terhadap Sdr. RW (selaku Direktur CV TAS/Penyedia Jasa pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya) dan Sdr. JSR (selaku Direktur PT BKS) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Dapot Dariarma, dikutip Kamis (25/6/2026).

Dapot menjelaskan, YRW bersama tersangka lain berinisial DP diduga melakukan pemerasan dan/atau menerima suap maupun gratifikasi sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut diduga berasal dari sejumlah BUMN karya dan perusahaan swasta.

Sementara itu, RW dan JSR diduga bersama tersangka lainnya merekayasa proyek fiktif di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada 2023 dan 2024. Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 16 miliar.

"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan sejak hari ini, Rabu, 24 Juni 2026, selama 20 hari ke depan. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat," ujar Dapot.

Barang Bukti Korupsi Tersangka

YRW disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga dijerat Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan RW dan JSR disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita dua unit mobil mewah, sejumlah uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta mengumpulkan berbagai alat bukti untuk mendalami keterlibatan pihak lain dari Kementerian PU, BUMN, maupun swasta.

"Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli keuangan negara, dan tersangka, serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara," kata Dapot.