Nadiem Kembali Singgung Mandat Presiden di Depan Hakim

Nadiem mengaku arahan tersebut sudah disampaikan Presiden Joko Widodo sejak rapat kabinet pertama.

Diterbitkan 23 Juni 2026, 13:44 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menegaskan program digitalisasi pendidikan merupakan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan Nadiem saat membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (23/6/2026). Duplik merupakan jawaban pihak terdakwa atas replik yang sebelumnya disampaikan jaksa penuntut umum (JPU).

"Ada mandat dari Bapak Presiden untuk segera melaksanakan digitalisasi pendidikan dan memanfaatkan teknologi untuk memutakhirkan tata kelola pendidikan," kata Nadiem.

Nadiem mengaku arahan tersebut sudah disampaikan Presiden Joko Widodo sejak rapat kabinet pertama. Saat itu, ia diminta segera membuat terobosan di sektor pendidikan.

"Beliau meminta saya untuk segera membangun platform teknologi untuk pendidikan," ujar Nadiem.

"Bayangkan, Bapak Presiden Joko Widodo bahkan sejak tahun 2019, saat saya mulai menjabat, telah menyampaikan perlunya langkah-langkah terobosan yang cepat dengan memanfaatkan infrastruktur dan kemajuan teknologi yang ada," sambungnya.

Menurut Nadiem, rekam jejaknya di bidang teknologi menjadi salah satu alasan Presiden menunjuknya sebagai Mendikbudristek.

"Sekarang saya tanyakan, Yang Mulia, apabila bukan karena pengalaman saya di bidang teknologi, untuk apa Pak Presiden memilih saya menjadi Menteri Pendidikan?" tanya Nadiem.

Nadiem Ungkap Fakta yang Diabaikan

Ia menegaskan fakta tersebut diabaikan oleh jaksa penuntut umum. Padahal, menurut dia, digitalisasi pendidikan merupakan mandat presiden yang harus dijalankan, bukan agenda pribadi.

"Pak Jokowi pun beberapa minggu lalu telah mengakui secara publik bahwa semua kebijakan saya, termasuk digitalisasi pendidikan, adalah arahan dari Presiden," jelasnya.

Sebelumnya, usai sidang replik, Nadiem mengaku sedih karena menurutnya narasi yang dibangun jaksa berubah dari tuduhan awal mengenai laptop Chromebook yang disebut tidak bermanfaat bagi pelajar Indonesia dan menyebabkan kerugian negara.

"Dari awal sudah berkali-kali kasus ini berubah. Tadinya mengenai Chromebook yang disebut tidak bermanfaat, mangkrak, total loss, dan negara dirugikan Rp 9 triliun. Kenyataannya, data dari CDM dan lainnya membuktikan bahwa Chromebook dimanfaatkan bukan hanya untuk asesmen nasional, tetapi juga untuk kegiatan belajar sehari-hari," kata Nadiem.