Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menandatangani Surat Edaran Bersama (SEB) untuk mengintegrasikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam rencana tata ruang daerah. Kebijakan ini disiapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian sekaligus mendukung program swasembada pangan nasional.
Penandatanganan SEB tersebut dilakukan dalam Rapat Koordinasi yang juga dirangkaikan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan 3 Juta Rumah serta SEB terkait penguatan tata ruang. Kegiatan berlangsung secara hybrid dari Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP), Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Tito menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menerjemahkan Peraturan Presiden terkait Lahan Baku Sawah (LBS) untuk mendukung target swasembada pangan nasional. Dia menekankan pentingnya menjaga lahan pertanian yang sudah ditetapkan agar tidak beralih fungsi secara sembarangan.
Advertisement
"Intinya adalah mengenai masalah menterjemahkan dari Perpres tentang LBS, yaitu Lahan Baku Sawah. Kita tahu bahwa Bapak Presiden juga punya program lain, yaitu program swasembada pangan, dan dari swasembada pangan ini Menteri Pertanian mengharapkan agar lahan-lahan yang sudah ada di tiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah," katanya.
Dia menjelaskan, dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, sekitar 87 persen lahan pertanian pangan berkelanjutan berasal dari Lahan Baku Sawah. Karena itu, lahan tersebut tidak boleh dialihfungsikan.
Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah daerah yang mengonversi lahan pertanian menjadi kawasan komersial maupun perumahan. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan tantangan tersendiri bagi kepastian pembangunan, termasuk bagi pengembang yang sudah lebih dulu membangun perumahan.
“Pada Surat Edaran Bersama ini, kita tetap mendukung, karena ini adalah perintah Bapak Presiden untuk swasembada pangan. Jadi 87 persen itu adalah [dari total] Lahan Baku Sawah. Setiap daerah memiliki Lahan Baku Sawah yang ditetapkan oleh Menteri ATR/BPN tapi tidak dikunci pada tingkat kabupaten/kota, dikunci pada tingkat provinsi," ujarnya.
Keseimbangan Lahan Pangan dan Perumahan
Tito menambahkan, ketentuan 87 persen tersebut dihitung di tingkat provinsi sehingga gubernur memiliki ruang untuk melakukan pengaturan dan kompensasi antardaerah agar keseimbangan lahan tetap terjaga. Skema ini diharapkan memberi kepastian bagi daerah sekaligus mendukung proses sertifikasi lahan oleh Kementerian ATR/BPN.
"Keputusan bersama ini memberikan kepastian dan juga landasan dalam rangka untuk sertifikasi tadi. Tanpa menafikan program swasembada pangan, yaitu lahan pertanian berkelanjutan 87 persen dari LBS atau Lahan Baku Sawah di tingkat provinsi," ungkapnya.
Dia menegaskan, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara dua program prioritas pemerintah, yakni swasembada pangan dan penyediaan hunian bagi masyarakat. Keduanya harus berjalan beriringan sebagai bagian dari kebijakan pro-rakyat.
"Tujuan kita dua program utama pro rakyat ini, yaitu swasembada pangan pertanian tetap berjalan, dan kemudian program perumahan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah, program untuk rakyat yang tidak punya rumah maupun yang rumah, yang tidak layak huni, dua-duanya berjalan. Ini kebijakan Presiden yang harus kita dukung," tandasnya.
Acara tersebut turut dihadiri Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, serta para kepala daerah yang mengikuti kegiatan secara daring.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296017/original/033910000_1784000101-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T103335.623.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9316388/original/075760100_1785924799-cek_fakta_-_cpns_kementerian_imigrasi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5569782/original/065699500_1777454729-Tugas__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3167349/original/049156100_1593592165-20200701-Iuran-BPJS-Kesehatan-Resmi-Naik--ANGGA-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263288/original/023085200_1781878706-WhatsApp_Image_2026-06-19_at_20.31.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9298918/original/055064400_1784186847-ChatGPT_Image_16_Jul_2026__14.24.10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292264/original/080298700_1783589783-Presiden_Prabowo_Subianto-9_Juli_2026c.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8975387/original/043305200_1782983656-IMG_5053.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8404119/original/060723700_1782286472-presidenri.go.id-24062026135834-6a3b801a58e4c2.43825502.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8074106/original/098312900_1780919493-WhatsApp_Image_2026-06-08_at_18.38.37.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2752322/original/006653200_1552644717-20190314-Hiruk-Pikuk-Petani-Gorontalo-Sambut-Musim-Panen3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/6933111/original/002135600_1779702739-Sistem_Integrasi_Lengkap_____Kebun___Ayam___Lele___Maggot___Kompos.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937584/original/060017000_1725542629-Garam_Cirebon.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5663979/original/066316700_1778332867-Prabowo_Swasembada.jpg)