Pertimbangan Majelis Etik Pecat Ketua Ombudsman Hery Susanto

Ketua ORI periode 2026–2031, Hery Susanto resmi diberhentikan secara tidak hormat. Ini pertimbangan Majelis Etik.

Diterbitkan 08 Juni 2026, 15:17 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memutuskan memberhentikan secara tidak hormat Ketua ORI periode 2026–2031, Hery Susanto, yang sebelumnya berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang nikel.

Keputusan tersebut dibacakan oleh anggota Majelis Etik ORI, Partono, dalam konferensi pers di Gedung Ombudsman, Senin (8/6/2026).

“Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran sumpah atau janji jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia juncto Pasal 4, Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 12 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019,” demikian bunyi putusan Majelis Etik ORI.

Menurut Majelis Etik ORI, Hery Susanto terbukti melakukan perbuatan tercela yang berdampak serius terhadap marwah dan kredibilitas Ombudsman Republik Indonesia. Karena itu, yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf i Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.

"Atas rekomendasi Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto telah diberhentikan sementara sebagai Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 24/ORI-RP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 sampai putusan final Majelis Etik atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman RI oleh Hery Susanto," tutur Partono.

"Bahwa tindakan Hery Susanto telah terbukti memenuhi unsur pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman berupa keberpihakan, adanya motif atau kesengajaan, perbuatan berulang, dan memiliki dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga atau organisasi, negara, dan publik atas pelanggaran yang dilakukan sebagaimana ketentuan Pasal 36 ayat 3 Peraturan Ombudsman Nomor 40 Tahun 2019," jelas Partono.

Majelis Etik ORI meyakini, oleh karena Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia selama 3 bulan secara terus-menerus sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia yang menyatakan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhenti atau dapat diberhentikan dari jabatannya karena berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari 3 bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya.

 

Diberikan Kesempatan Mundur

Sebagai informasi, Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa hukum maupun keluarga berdasarkan keputusan Pleno, namun tidak dilakukan.

Atas sejumlah temuan tersebut, Majelis Etik ORI pun mengambil keputusan bahwa Hery Susanto terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia.

"Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia Masa Jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto," tegas Partono.

Lewat putusan ini, Partono merekomendasikan kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Keputusan Pemberhentian Tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Putusan Final

Selain itu, Majelis Etik ORI juga meminta kepada Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengisian Anggota dan Ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Putusan ini bersifat final dan mengikat dalam penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku Insan Ombudsman Republik Indonesia," Partono menutup.