Desk Ketenagakerjaan Polri Selesaikan Permasalahan 131 Pekerja

Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan mediasi penyelesaian permasalahan 131 pekerja sehingga mereka memperoleh kepastian pembayaran hak senilai total Rp 10 M.

Diterbitkan 07 Juni 2026, 16:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Desk Ketenagakerjaan Polri melakukan mediasi penyelesaian sengketa hubungan industrial antara PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 2021, sehingga para pekerja memperoleh kepastian pembayaran hak senilai total Rp 10 miliar.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol Mohammad Irhamni mengatakan, penyelesaian sengketa tersebut menjadi bagian dari upaya Polri mendorong perlindungan hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang kondusif.

"Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog," ujar Irhamni di Jakarta, melansir Antara, Minggu (7/6/2026).

"Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda," sambung dia.

Irhamni menjelaskan, kesepakatan tersebut dicapai melalui proses mediasi yang difasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri pada Rabu (3/6), dengan melibatkan perwakilan pekerja dan manajemen perusahaan.

"Dalam hasil mediasi, PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya membayarkan kompensasi PHK serta kekurangan upah yang selama ini belum diterima para pekerja," ucap dia.

 

Jadi Instrumen Penting

Menurut Irhamni, mediasi menjadi salah satu instrumen penting untuk mempercepat penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tanpa harus melalui proses yang panjang, sekaligus memberikan kepastian bagi pekerja maupun perusahaan.

"Kasus tersebut bermula dari PHK yang dialami 131 pekerja pada 2021. Hingga 2026, para pekerja belum menerima kompensasi PHK maupun kekurangan upah yang menjadi hak mereka. Melalui fasilitasi Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua pihak akhirnya mencapai kesepakatan mengenai mekanisme pemenuhan hak pekerja," papar dia.

Irhamni menegaskan Polri akan terus mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang sehat melalui penguatan mediasi, perlindungan hukum, serta pengawasan terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak dalam hubungan industrial.

Ia menilai penyelesaian sengketa secara dialogis dan berkeadilan dapat menjadi solusi untuk menjaga stabilitas hubungan industrial sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Keberhasilan mediasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya Polri mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan, sehingga hak pekerja dapat dipenuhi tanpa mengabaikan keberlangsungan hubungan industrial yang harmonis," jelas Irhamni.

 

Apresiasi untuk Desk Ketenagakerjaan Polri

Ada pun, mediasi tersebut dihadiri Penasihat Kapolri yang juga Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, Dirtipidter Bareskrim Polri selaku Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Moh Irhamni di Ruang Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Turut hadir Kasubdit II Dit Tipidter Bareskrim Polri Sardo Mangatur Pardamean Sibarani, Kanit II Tipidter AKBP Tri Wahyudi, AKP Kevin Mario Imanuel, serta jajaran direksi PT Kerta Gaya Pusaka.

Dalam kesempatan itu, Andi Gani menyampaikan apresiasinya kepada Desk Ketenagakerjaan Polri yang telah memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut hingga tercapai kesepakatan yang mengakomodasi hak-hak para pekerja.

Andi Gani mengaku bersyukur persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup lama akhirnya dapat diselesaikan dengan baik melalui Desk Ketenagakerjaan Polri.

"Ini menjadi bukti bahwa kehadiran negara melalui Polri mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja maupun perusahaan dalam mencari solusi yang adil," kata Andi Gani.

 

Akan Terus Kawal

Andi Gani menegaskan, bahwa KSPSI akan terus mengawal hak-hak pekerja dan mendorong penyelesaian setiap perselisihan hubungan industrial melalui dialog dan mekanisme yang konstruktif.

"Penyelesaian ini menjadi kabar baik bagi 131 pekerja beserta keluarganya karena hak-hak mereka akhirnya dapat terpenuhi. Semoga penyelesaian seperti ini dapat menjadi contoh dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan di Indonesia," ucap dia.

Andi Gani mengungkapkan, hingga saat ini Desk Ketenagakerjaan Polri telah berhasil menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan di berbagai sektor.

Menurut dia, capaian tersebut menunjukkan komitmen Polri dalam membantu penyelesaian perselisihan hubungan industrial secara cepat, efektif, dan berkeadilan.

"Keberhasilan menyelesaikan 78 kasus ketenagakerjaan menunjukkan bahwa Desk Ketenagakerjaan Polri telah menjadi wadah yang efektif dalam menjembatani kepentingan pekerja dan perusahaan," jelasnya.

"Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, sengketa ketenagakerjaan antara pekerja dan PT Kerta Gaya Pusaka resmi berakhir. Hal ini sekaligus menegaskan peran Desk Ketenagakerjaan Polri dalam membantu penyelesaian konflik hubungan industrial," tandas Andi Gani.