Alasan Kejagung Tak Sita 21.801 Motor Listrik di Kasus Korupsi BGN

Fokus penyidik saat ini bukan penyitaan barang, melainkan menelusuri proses pengadaannya.

Diterbitkan 04 Juni 2026, 17:40 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung tidak melakukan penyitaan terhadap 21.801 unit motor listrik yang diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung fokus pada proses mark up di balik pengadaan.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan fokus penyidik saat ini bukan penyitaan barang, melainkan menelusuri proses pengadaannya.

“Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,” kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Dia menjelaskan, penyitaan hanya dimungkinkan untuk kepentingan pemeriksaan sampel sebagai bagian dari pembuktian perkara.

“Kalau penyitaan itu mungkin hanya digunakan sebagai sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita,” ujarnya.

Syarief menegaskan, motor listrik yang telah didistribusikan ke setiap SPPG tetap bisa digunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penerima di daerah. 

“Semuanya bisa digunakan di daerah masing-masing,” katanya. 

Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan penggelembungan harga pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun yang menjadi salah satu temuan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Kejagung menduga proyek tersebut dibayarkan kepada vendor yang tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Meski demikian, penyidik saat ini lebih fokus membongkar proses di balik pengadaan tersebut.

“Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu,” ucap Syarief.