Sidang UU TNI di MK: Ahli Ingatkan Peran DPR, Singgung Darurat Militer Korsel

DPR memiliki posisi penting sebagai instrumen kontrol sipil terhadap angkatan bersenjata dalam sistem demokrasi.

Diterbitkan 26 Mei 2026, 15:56 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ahli sekaligus pakar militer Muhammad Haripin menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan “safety switch” atau tombol pengaman untuk mencegah penyalahgunaan kekuatan militer oleh presiden.

Pernyataan itu disampaikan Haripin saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang (UU) TNI perkara Nomor 197 dan 238/PUU-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Menurut Haripin, DPR memiliki posisi penting sebagai instrumen kontrol sipil terhadap angkatan bersenjata dalam sistem demokrasi.

“DPR adalah instrumen sekaligus simbol dari kontrol sipil atau civilian control atas angkatan bersenjata,” kata Haripin.

Ia menjelaskan, DPR memegang peran penting dalam menjamin mekanisme checks and balances serta akuntabilitas dalam seluruh urusan yang berkaitan dengan TNI dan pertahanan negara, termasuk penggunaan kekuatan militer oleh presiden dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Menurut dia, konsultasi dan persetujuan DPR atas pengerahan kekuatan TNI oleh presiden merupakan mekanisme pengamanan dalam situasi yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

“Konsultasi dengan DPR sekaligus persetujuan DPR atas penggunaan kekuatan TNI oleh Presiden merupakan mekanisme jangkar pengaman atau safety switch (tombol pengaman) dalam situasi di mana ada risiko penyelewengan kekuasaan oleh Presiden,” jelas dia.

 

Singgung Korsel

Haripin kemudian memberikan ilustrasi mengenai kemungkinan penyalahgunaan kekuatan militer, misalnya ketika presiden memerintahkan pengerahan TNI untuk meredam unjuk rasa atau pemogokan kelompok oposisi.

“Misalnya sebagai contoh saja, sebagai ilustrasi, Presiden memerintahkan penggunaan kekuatan militer guna meredam unjuk rasa dan pemogokan kelompok oposisi,” ujarnya.

Ia juga menyinggung rangkaian peristiwa yang terjadi di Korea Selatan (Korsel) pada Desember 2024. Menurut dia, peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran mengenai pentingnya kontrol sipil terhadap militer dalam negara demokrasi.

Diketahui, pada akhir 2024 Presiden Korsel saat itu, Yoon Suk Yeol, sempat mengumumkan darurat militer atau martial law secara mendadak. Namun, DPR Korsel bergerak cepat menolak kebijakan tersebut dan menuntut pencabutannya.

Karena itu, Haripin menegaskan bahwa konsultasi dan persetujuan DPR juga harus dipandang sebagai mekanisme untuk memperkuat kerja sama antara lembaga eksekutif dan legislatif dalam pengambilan keputusan strategis terkait pertahanan negara.

“Saya pikir (itu) bisa menjadi pelajaran bagi kita,” kata Haripin.