Menkomdigi Buka Data, Hampir 200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online

Sekitar 80 ribu anak yang terpapar judi online berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini menjadi alarm serius.

Diterbitkan 14 Mei 2026, 19:58 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid membuka data, hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online. Dari jumlah itu, sekitar 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun. Kondisi ini harus menjadi alarm serius bagi masa depan generasi muda.

“Judi online adalah scam yang sistemnya memastikan pemain hampir selalu rugi dan kalah dalam jangka panjang,” kata Meutya dalam kegiatan Indonesia GOID Menyapa Gass Pol Tolak Judol di Medan. Dilansir Antara, Kamis (14/4/2026).

Menkomdigi mengajak semua pihak menjadi garda edukasi, saling mengingatkan, serta melindungi keluarga dan anak-anak agar terhindar dari paparan Judi online.

Menurut Meutya, pemberantasan judi online tidak cukup hanya melalui pemutusan akses dan penindakan hukum, tetapi juga perlu memperkuat literasi digital dan kesadaran masyarakat.

“Kita tidak hanya menutup akses atau melakukan takedown. Yang terpenting adalah menjangkau masyarakat luas dengan fakta-fakta ini, sehingga kesadaran tumbuh dari dalam keluarga dan komunitas,” ujarnya.

Meutya menyampaikan keprihatinan terhadap dampak judi online terhadap perempuan dan anak. Banyak keluarga disebut kehilangan kestabilan ekonomi hingga mengalami kekerasan dalam rumah tangga akibat anggota keluarga terjerat judi daring.

“Kami mendengar banyak cerita pilu dari masyarakat. Ini bukan hanya soal uang, tapi kehancuran masa depan anak dan ketenangan keluarga. Kita harus hentikan ini bersama,” katanya.

Dia berharap seluruh bandar atau operator judi online dihukum tegas. Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen terus melakukan pemblokiran terhadap situs dan konten judi online. Termasuk maraknya iklan judi online di media sosial yang dinilai semakin agresif menyasar pengguna di Indonesia.

Kementerian Komdigi telah meminta platform digital seperti Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube untuk lebih aktif menurunkan konten terkait judi online.

“Judi online dilarang di Indonesia. Semua pihak harus punya tanggung jawab moral dan hukum yang sama,” kata Meutya.

Meutya juga mengajak tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas, dan keluarga untuk menjadi benteng utama dalam mencegah penyebaran judi online di lingkungan sekitar.

“Terutama para ibu dan seluruh keluarga, jadilah benteng utama di rumah. Lindungi anak-anak kita dari bahaya judi online sejak dini. Tolak judol, jaga keluarga, selamatkan masa depan anak,” tutupnya.