Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyatakan, penyembelihan hewan Dam haji di Indonesia, bentuk suatu kewajiban atau paksaan bagi jemaah haji asal Indonesia. Kebijakan tersebut hanya opsi yang betujuan memberi keleluasaan bagi jemaah secara fiqh haji.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, merespons fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menolak penyembelihan di Indonesia.
"Kami menyediakan ruang yang sangat luas untuk perbedaan. Jemaah haji yang mau dan percaya dengan fiqh yang memperbolehkan dipotong dam di dalam negeri kami mempersilakan dan bisa dipotong di dalam negeri seperti pandangan tarjih Muhammadiyah maupun pandangan lainnya," kata Dahnil saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).
Advertisement
Dahnil memastikan pemerintah mempersilakan jemaah haji yang ingin menyembelih hewan Dam di Arab Saudi.
"Yang percaya hanya bisa dipotong di tanah haram seperti pandangan MUI tersebut, kami persilakan potong di tanah haram, tetapi harus via lembaga resmi yang dilegalkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yakni Addahi, selain di luar itu pemerintah kerajaan Saudi arabia menyatakan ilegal," kata Dahnil.
Pemerintah, lanjut Dahnil, menghormati semua pilihan jemaah haji untuk menyembelih hewan Dam haji di mana saja asal sesuai aturan.
"Jadi, Kemenhaj-Pemerintah menghormati dan menyediakan ruang seluas-luasnya terhadap perbedaan figh dan keyakinan. Tidak dalam posisi memaksakan tapi dalam posisi menyediakan keleluasaan secara figh haji," ujar Dahnil.
Â
Â
Penjelasan MUI
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Abdurrahman Dahlan, menyatakan haji adalah satu paket aturan yang tidak boleh 'dipreteli' oleh negara. Apalagi, alasan pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia demi pemenuhan gizi.
"Jelas MUI berbeda pendapat dengan Kemenhaj. Perpindahan penyembelihan hewan Dam ke Indonesia harus ada alasan yang sangat kuat. Kalau alasannya untuk memudahkan atau alasannya orang Indonesia perlu (makanan) bergizi tidak tepat alasan itu," kata Abdurrahman Dahlan dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Kamis (14/5/2026).
Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penyembelihan hewan dam harus di Tanah Haram. Sehingga, pemindahan penyembelihan hewan dam ke Indonesia harus didasarkan pada alasan yang kuat.
Misalnya, apabila Arab Saudi melarang penyembelihan hewan dam haji di Tanah Haram, maka baru diperbolehkan penyembelihan hewan dam haji di Indonesia.
"Kalau tidak ada dalil yang kuat untuk mengalihkan yang wajib kepada selain wajib, tempat penyembelihan dan pembagian hewan dam itu (ke Indonesia) tidak dibenarkan. Kalau alasannya tanggung, tanggung banget, kita pindahkan saja Ka’bah ke Monas, biar hajinya di Indonesia," kata dia berseloroh.
Abdurrahman menegaskan, ibadah haji, termasuk penyembelihan hewan dam adalah ibadah spesial yang tidak sama dengan ibadah umum lainnya.
"Haji itu pelaksanaannya di Tanah Haram, bukan di Kerinci (Jambi) misalnya kan. Maka ketika mengatakan ibadah haji, satu paket dengan ibadah yang sifatnya kita satu, satu paket. Jangan dipreteli, jangan yang aneh-aneh," kata dia.
Dia juga mendapat informasi bahwa penyembelihan hewan dam di Tanah Haram tidak ada masalah. Dari segi harga, ungkapnya, tidak beda jauh dengan Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Saudi justru memfasilitasi layanan penyembelihan dam bagi yang haji tamattu' atau qiran dan meminta memasukkan dalam komponen persyaratan visa. Hal ini untuk memudahkan," jelasnya.
Dia mengimbau kepada jamaah haji untuk tetap melaksanakan dam di Tanah Haram, dibanding di Indonesia. Jika ada persoalan dari oknum pengelola dam di Tanah Haram, dia meminta pemerintah untuk memperbaikinya. Bukan malah memindahkan bahkan mengubah ibadahnya.
"Menurut saya seperti itu. Tetap saja, kalau tidak ada halangan yang berat, dam disana, laksanakan disana. Sembelih disana dan bagi-bagi daging dam disana. Kalau Saudi melarang menyembelih dam di Tanah Haram, baru darurat. Kalau tidak tetap saja," ujarnya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan surat yang ditujukan untuk Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan).
Surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada 2 April 2026 ini mengenai Tadzkirah terhadap SE Kemenhaj Nomor: S-50/BN/2026 tentang pilihan jenis haji dan pelaksanaan pembayaran DAM.
Dalam surat tersebut, MUI menyampaikan kembali Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu' di Luar Tanah Haram.
Berikut diktumnya:
1. Jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, tiga hari di tanah haram dan tujuh hari di Tanah Air
2. Penyembelihan hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di tanah haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah
3. Daging yang telah disembelih didistribusikan untuk kepentingan fakir miskin tanah haram. Jika ada pertimbangan kemaslahatan yang lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar tanah haram.
4. Hewan dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah)
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3515648/original/043308100_1626760051-20210720-Pemotongan-Hewan-Kurban-1.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1409489/original/060477900_1479453069-Arab_Saudi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5556659/original/033473100_1776274063-000_A6D679V.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8676158/original/021295200_1782719955-WhatsApp_Image_2026-06-29_at_14.42.37.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5169602/original/028083200_1742538564-PHOTO-2025-03-21-09-58-27.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519470/original/036664900_1782446330-photo_2026-06-23_14-33-35__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519468/original/030142200_1782446310-photo_2026-06-23_14-33-34.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524317/original/080960700_1782453855-Lowongan_BPKH.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8275221/original/010217800_1782128767-WhatsApp_Image_2026-06-22_at_18.04.17.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8272432/original/081955200_1782124261-Mbah_Marsiyah__jemaah_Indonesia_tertua__bergeser_ke_Madinah__21_Juni_2026.__dok._Media_Center_Haji_.jpg)