Kasus Chromebook, Sejumlah Nama Sudah Divonis dan Masuk Tuntutan

Menurut jaksa penyebab kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun hingga Rp 2,18 triliun.

Diterbitkan 14 Mei 2026, 08:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Proses hukum kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 sampai 2022 masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Menurut jaksa, kasus yang berpusat pada proyek digitalisasi pendidikan menggunakan Chrome OS senilai Rp 9,3 triliun ini menyebabkan kerugian negara sekira Rp 1,98 triliun hingga Rp 2,18 triliun.

Selama proyek ini berlangsung, pengadaan 1,2 juta unit Chromebook dinilai banyak yang tidak optimal, terlebih di daerah tertinggal, terdepan dan terluar alias 3T lantaran terkendala akses jaringan internet.

Ada tiga nama yang sudah divonis bersalah dan dihukum penjara. Sementara ada juga nama yang masuk dalam tuntutan. Berikut ulasan Liputan6.com:

Mantan Konsultan Kemendikbudristek

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan mantan konsultan Kemdikbudristek Ibrahim Syarief alias Ibam divonis bersalah dan dipenjara selama empat tahun.

"Menyatakan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Hakim Ketua Purwanto S Abdullah, Selasa (12/5/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," sambungnya.

Kemudian, Ibam didenda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka kekayaannya akan disita dan dilelang untuk melunasinya.

Namun, jika penyitaan dan pelelangan tidak cukup, maka diganti pidana kurungan selama 120 hari.

"Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan dan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 120 hari," jelas dia.

Sebelumnya Ibam dituntut 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Ibam dituntut pula agar dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp 16,92 miliar subsider tujuh tahun dan enam bulan penjara serta Rp 2,28 miliar subsider tiga tahun penjara.

Direktur SD Sri Wahyuningsih

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Sri Wahyuningsih. Dia dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata Purwanto Abdullah.

Majelis hakim menyatakan Sri Wahyuningsih terbukti menyalahgunakan wewenang.

Direktur SMP Mulyatsyah

Dalam persidangan yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bersalah kepada Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah. Dia dihukum 4 tahun 6 bulan penjara.

Mulyatsyah terbukti menikmati uang korupsi senilai Rp 2,28 miliar. Akibat perbuatan Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, negara merugi Rp 2,18 triliun.

Selain pidana penjara, keduanya juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 120 hari.

Khusus Mulyatsyah, dihukum pula dengan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,28 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah dituntut masing-masing dengan pidana selama 6 tahun penjara.

Namun, untuk besaran denda tetap sama dari tuntutan yang sebelumnya masing-masing dikenakan senilai Rp 500 juta subsider 120 hari penjara.

Begitu pula untuk uang pengganti kepada Mulyatsyah, yang tetap sama dengan tuntutan sebesar Rp 2,28 miliar, tetapi dengan subsider yang lebih ringan dari sebelumnya, yakni 3 tahun penjara.

Nadiem Makarim

Terbaru, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dipenjara selama 18 tahun dalam kasus korupsi ini.

Selain itu, Nadiem dituntut denda pidana sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak memenuhi, maka diganti dengan hukuman penjara selama 190 hari.

Kemudian, Nadiem juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar dan Rp 4.871.469.603.758 (Rp 4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758 (Rp 5,6 triliun).

Jaksa mengatakan harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun jika tak mencukupi, diganti dengan pidana kurungan selama 9 tahun.

JPU mengungkapkan beberapa hal yang menjadi alasan memberatkan tuntutannya. Menurut JPU, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

"Tindak pidana dilakukan di sektor pendidikan yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, sehingga menghambat pemerataan kualitas pendidikan," kata JPU Roy Ryadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (13/5/2026).

Selanjutnya, JPU menilai Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chrome 2020-2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengabaikan kualitas pendidikan anak bangsa.

"Terdapat harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sahnya sebesar Rp 4,8 triliun," sambung JPU.

Terakhir, JPU mengatakan Nadiem berbelit-belit selama proses persidangan.