Liputan6.com, Jakarta - Komisi D DPRD DKI Jakarta mendukung langkah tegas Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung yang berencana menindak perusahaan swasta yang terbukti membuang atau menimbun sampah secara ilegal. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana membuka nama perusahaan yang melakukan pelanggaran tersebut kepada publik.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengatakan, persoalan sampah harus ditangani secara menyeluruh dari sisi hulu hingga hilir. Salah satu upaya yang perlu diperkuat adalah pengawasan terhadap sampah yang berasal dari kawasan komersial, seperti perkantoran, pusat perbelanjaan, hotel, restoran, kafe, hingga rumah sakit.
“Yang terpenting sekarang adalah sampah-sampah kawasan. Ini yang perlu kita awasi lebih ketat,” ujar Yuke, dikutip dari Antara, Jumat (7/8/2026).
Advertisement
Menurut Yuke, pengelola kawasan perlu memastikan vendor pengelolaan sampah memiliki tujuan akhir pembuangan yang jelas. Selain itu, pengawasan terhadap limbah medis juga harus diperketat agar proses pengolahannya berjalan sesuai ketentuan.
Yuke juga mendorong pengoptimalan pemilahan sampah sejak dari sumbernya guna mengurangi volume residu yang dikirim ke TPST Bantargebang. Menurut dia, kolaborasi antara pengelola kawasan, tenant, dan vendor menjadi faktor penting agar pemilahan serta pengelolaan sampah berjalan optimal.
Selain itu, DPRD DKI Jakarta akan mengecek kewajiban retribusi sampah dari kawasan komersial. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan vendor tidak hanya menerima pembayaran dari tenant, tetapi juga menjalankan kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami mendorong Dinas Lingkungan Hidup ataupun Pemprov untuk memonitor dan memberikan sanksi tegas, bukan hanya kepada vendor, tetapi juga kepada kawasan maupun bisnis Horeka yang belum melaksanakan kewajibannya,” katanya.
Lakukan Penelusuran
Sementara itu, Ketua Pansus Tata Kelola Sampah DPRD DKI Jakarta Judistira Hermawan (Wawan) mengatakan, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap sekitar 200 vendor pengelola sampah swasta yang terdaftar di Jakarta.
“Kita akan duduk bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memastikan mana yang aktif dan mana yang tidak,” ujar Wawan.
DPRD juga akan menelusuri lokasi akhir pembuangan sampah dari setiap vendor. Pemeriksaan secara acak akan dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah berjalan sesuai aturan dan tidak berujung pada praktik pembuangan ilegal.
“Kita ingin tahu tempat dia membuang sampah ini ujungnya ada di mana. Kita akan melakukan sidak secara random dari 200 perusahaan itu,” katanya.
Advertisement
Perusahaan Sampah Nakal Bakal Diumumkan ke Publik
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menginstruksikan jajaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik untuk mengumumkan ke publik pelaku buang sampah sembarangan. Harapannya, menjadi efek jera agar kejadian tersebut tak terulang.
"Supaya tidak mengulang kembali. Kami mengambil tindakan tegas karena sudah satu, dua, kali kami ingatkan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Kamis (6/8/2026) dikutip dari Antara.
Menurut dia, praktik pembuangan sampah ilegal dilakukan pihak swasta yang mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe lalu menumpuknya.
"Itu tidak boleh terjadi lagi. Begitu diumumkan kepada publik, pasti hotel, restoran, cafe yang selama ini dia (pembuang sampah ilegal) kelola pasti tidak akan mau menggunakan jasa yang bersangkutan kembali," ujarnya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4529326/original/039044100_1691417008-IMG_4489.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9318452/original/095120500_1786096948-Screenshot_2026-08-07_170145.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9313740/original/023772300_1785676004-180112.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9311241/original/047641500_1785394828-IMG_2998.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9310987/original/022703300_1785384022-IMG_2909.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4747103/original/063052600_1708348087-20240219-Antrian_JakLingko-MER_1.jpg)