Motif Mantan Istri Sewa Pembunuh Bayaran Habisi WN Korsel di Bekasi

Beberapa barang milik korban juga hilang.

Diterbitkan 02 Juni 2026, 19:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Penyebab kematian pengusaha Korea Selatan yang jasadnya ditemukan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, terungkap. Dua orang juga sudah ditangkap.

Korban bernama Biong Can Sang (65), berprofesi sebagai pengusaha furnitur. Ia ditemukan tewas di rumahnya di Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Rabu, 27 Mei 2026.

"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan secara scientific criminal investigation," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Sumarni, Selasa (2/6/2026).

Dua orang yang ditangkap yakni SJ mantan istri korban dan HW pria yang berperan sebagai eksekutor pembunuhan.

Jasad korban pertama kali ditemukan anaknya di ruang makan rumah mereka pada pukul 14.30 Wib. Saat anak korban pulang ke rumah, sudah dalam keadaan gelap hanya lampu ruang makan yang menyala. Nama korban beberapa kali dipanggil tapi tidak ada jawaban. Tiba-tiba, korban terlihat sudah bersimbah darah di ruang makan.

 

Eksekutor Dibayar Rp 139 Juta

Hasil penyelidikan sementara, pembunuhan itu sudah direncanakan. SJ memerintahkan HW menghabisi nyawa korban dengan imbalan Rp 139 juta yang dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali.

Motifnya karena persoalan nafkah anak, sengketa harta, rasa sakit hati, hingga dendam yang selama ini dipendam tersangka terhadap korban.

HW dan SJ sudah saling kenal di tempat gym. Dari hubungan pertemanan itu, rencana pembunuhan kemudian disusun dalam beberapa kali pertemuan.

Sebelum beraksi, HW lebih dulu memantau rumah korban menggunakan sepeda motor yang dibeli dari uang pembayaran tersebut.

Pada malam sebelum jasad ditemukan, HW masuk ke rumah korban. Saat itu korban sedang duduk di meja makan sambil membuka laptop. Korban sempat berdiri dan menegur pelaku. Namun HW langsung menyerang.

HW menusuk perut kiri korban berkali-kali menggunakan pisau buah dan kepalanya dihantam menggunakan barbel.

Usai menghabisi korban, HW mengambil laptop, DVR CCTV, dan kartu ATM BCA milik korban sesuai permintaan SJ.

Kartu ATM kemudian diserahkan kepada SJ. Sedangkan laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan untuk membunuh dibuang ke aliran Sungai Kalimalang.

HW juga membakar hoodie biru, topi hitam, dan sarung tangan yang dipakai saat beraksi untuk menghilangkan jejak.

Akhirnya HW ditangkap di tempat kerjanya di toko bangunan di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi pada Jumat, 29 Mei 2026. Pada hari yang sama, SJ juga diamankan untuk menjalani pemeriksaan. HW mengakui melakukan pembunuhan atas pesanan SJ.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, sarung tangan, ponsel, kendaraan yang dipakai saat transaksi, hingga barang-barang yang berkaitan dengan perencanaan pembunuhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 dan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.