Sukses

Jaksa Agung Ilegal, Alasan Yusril Menolak Diperiksa

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan alasan dirinya menolak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung karena menilai jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat ini ilegal.

Liputan6.com, Jakarta: Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra menyatakan alasan dirinya menolak diperiksa penyidik Kejaksaan Agung karena menilai jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji saat ini ilegal. "Karena Jaksa Agung ini tidak sah atau kata lain ilegal," kata Yusril ketika hendak meninggalkan Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (1/7). "Maka secara hukum segala tindakan yang dilakukannya dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Jaksa Agung secara hukum adalah tak sah juga."

Ia menjelaskan, saat masa jabatan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berahkhir pada 20 Oktober 2009, seluruh anggota Kabinet Indonesia Bersatu diberhentikan dengan hormat dari jabatannya, kecuali Jaksa Agung Hendarman Supandji. "Hendarman Supandji terus menjadi jaksa agung hingga sekarang, tanpa pernah dilantik. Padahal, ia sebelumnya dilantik sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu," ucap Yusril.

Yusril menilai sikap Presiden SBY yang tidak memberhentikan Jaksa Agung melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pasal itu menyatakan jaksa agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena meninggal dunia, permintaan sendiri, sakit jasmani atau rohani terus menerus dan berakhir masa jabatannya. Sementara Pasal 19 UU Nomor 16 tahun 2004 menegaskan, jaksa agung adalah pejabat negara, jaksa agung diangkat dan diberhentikan oleh presiden.

Dengan tidak diberhentikannya Jaksa Agung seiring berakhirnya kabinet pemerintah sebelumnya, kata Yusril, maka rakyat berhak meminta Kapolri menangkap Hendarman Supandji serta seluruh bawahannya yang diusulkan untuk diangkat presiden. "Karena selama ini, mereka (Jaksa Agung) tidak sah dan melawan hukum, maka dalam melakukan berbagai tindakan jabatan yang sesungguhnya juga, tidak sah dan ilegal," ujar Yusril.

Sekitar pukul 10.10 WIB, Yusril datang ke Kejaksaan Agung. Tapi, "Saya bukan untuk memenuhi panggilan, saya hanya ingin meminta kejelasan dalam soal pemanggilan," ujar. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 400 miliar. Bersama Yusril, Hartono Tanoesoedibyo juga ditetapkan sebagai tersangka [baca: Yusril Hadir Tapi Bukan untuk Diperiksa].

Usai bertemu tim Kejaksaan Agung, Yusril tidak diperkenankan keluar. Provost Kejaksaan Agung menutup pintu belakang yang akan digunakan mobil rombongan Yusril. Rombongan pun tertahan. Maqdir Ismail, salah satu pengacara Yusril, mengatakan, "Kami tidak tahu mengapa kami tidak diperbolehkah keluar [baca: Yusril Dilarang Tinggalkan Kejaksaan Agung].

Atas perbuatan itu, Yusril melaporkan Kejaksaan Agung ke Mabes Polri. "Kejaksaan Agung dilaporkan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan," kata M. Assegaf, pengacara Yusril [baca: Yusril Melaporkan Kejaksaan Agung ke Mabes Polri].(BOG/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini