Sukses

Yusril Melaporkan Kejaksaan Agung ke Mabes Polri

Pihak mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra melaporkan Kejaksaaan Agung ke Mabes Polri, Kamis (1/7) siang. "Kejaksaan Agung dilaporkan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan," kata M. Assegaf, pengacara Yusril.

Liputan6.com, Jakarta: Pihak mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra melaporkan Kejaksaaan Agung ke Mabes Polri, Kamis (1/7) siang. "Kejaksaan Agung dilaporkan atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan," kata M. Assegaf, pengacara Yusril.

Perbuatan yang dimaksud adalah tidak memperkenankan mobil rombongan Yusril keluar dari lingkungan Kejaksaan Agung setelah bertemu tim penyidik. Provost Kejaksaan Agung menutup pintu belakang yang akan dilewati rombongan.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Dalam kasus ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 400 miliar. Bersama Yusril, Hartono Tanoesoedibyo juga ditetapkan sebagai tersangka(YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.