Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kepada Komisi III DPR RI, Kamis (5/11/2026).
Penyerahan ini membuka jalan bagi pembahasan substansi RUU tersebut, yang ditargetkan rampung pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027.
Advertisement
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengapresiasi penyerahan DIM oleh pemerintah. Dia kemudian meminta persetujuan anggota rapat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) guna memfokuskan pembahasan RUU tersebut.
“Terima kasih kepada perwakilan pemerintah yang telah menyampaikan daftar inventarisasi masalah RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana,” kata Habiburokhman dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pembentukan Panja disepakati dalam rapat tersebut. Habiburokhman ditetapkan sebagai ketua, sedangkan Soedeson Tandra menjadi wakil ketua.
“Untuk selanjutnya, agar pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana lebih fokus dan komprehensif, pimpinan perlu mendapat persetujuan dalam rapat kerja ini apakah menyetujui pembentukan Panja dengan ketua saya Habiburokhman, wakil ketua Panja Soedeson Tandra. Setuju?” ujarnya.
“Setuju,” jawab peserta rapat.
Habiburokhman menegaskan, RUU Perampasan Aset menjadi prioritas Komisi III pada masa sidang mendatang. Dia berharap pembahasannya tidak terganggu agenda lain sehingga target penyelesaian bisa tercapai.
“Perlu kami sampaikan bahwa sebagai bentuk komitmen kepada masyarakat, RUU tentang Perampasan Aset ini akan dibahas dan diselesaikan sesegera mungkin pada masa persidangan II tahun 2026–2027,” ujarnya.
Dia menyebut Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026–2027 akan dibuka pada 10 November 2026. Karena itu, Komisi III akan langsung memprioritaskan pembahasan RUU tersebut.
“Karena ini prioritas, Komisi III tidak ada agenda lain selain UU Perampasan Aset. Di masa sidang besok, kalau bisa, harus selesai masa sidang II 2026–2027,” tandasnya.