Kronologi Janda di Lampung Tewas Usai Dianiaya Kekasih

Sumiyati ditemukan meninggal di Puskesmas Bukit Kemuning setelah diduga dianiaya kekasihnya.

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 18 September 2026, 14:52 WIB
Tersangka penganiayaan seorang wanita hingga meninggal dunia diamankan polisi. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Nasib tragis menimpa Sumiyati (48), seorang janda asal Kota Bandar Lampung. Ia ditemukan meninggal dunia setelah diduga dianiaya kekasihnya, Samson (44), di Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga mendapat informasi bahwa korban sedang menjalani perawatan di Puskesmas Bukit Kemuning karena sakit.

Namun, saat tiba di puskesmas, keluarga justru mendapati Sumiyati telah meninggal dunia. Pada bagian dahinya juga ditemukan luka.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Lingkungan III, Kelurahan Bukit Kemuning, Kecamatan Bukit Kemuning.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Lampung Utara pada Selasa, 15 September 2026.

"Kronologi bermula pada Senin malam sekitar pukul 23.30 WIB. Keluarga korban mendapat informasi dari seseorang bernama Aceng," kata Ivan, Jumat (18/9).

Sebelumnya, Aceng disebut telah dihubungi Samson. Kepada Aceng, Samson menyampaikan bahwa Sumiyati sedang sakit dan menjalani pengobatan di Puskesmas Bukit Kemuning.

Pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WIB, pelapor Agus Salim tiba di Puskesmas Bukit Kemuning. Namun, bukannya mendapati korban sedang menjalani perawatan, ia justru melihat Sumiyati telah meninggal dunia.

Pelapor juga melihat luka sobek pada bagian dahi atas sebelah kanan korban. Hal tersebut menimbulkan kecurigaan pihak keluarga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

 

Pertengkaran Korban dan Samson

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan petunjuk penting dari keterangan saksi, termasuk anak pelaku yang masih berusia 7 tahun.

Saat kejadian, anak tersebut disebut sedang berada di ruang tengah bersama korban dan Samson.

Ketiganya kemudian terlibat dalam pertengkaran. Berdasarkan keterangan anak pelaku kepada polisi, Samson kemudian menarik korban ke bagian belakang rumah atau dapur.

Tak lama kemudian, Samson keluar dari dapur. Polisi menyebut Samson sempat memberikan ancaman kepada anak tersebut agar tidak menceritakan kejadian yang dialami korban. Setelah itu, Samson pergi keluar rumah.

Sementara Sumi­yati kembali ke ruang tengah dalam kondisi mengalami luka dan mengeluarkan darah dari bagian kening.

Melihat kondisi tersebut, anak pelaku kemudian keluar rumah dan melarikan diri ke rumah nenek angkatnya.

 

Polisi Amankan Samson

Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Unit PPA dan Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning kemudian melakukan penyelidikan.

Polisi memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Dari hasil penyelidikan, keterangan saksi, pemeriksaan luar jenazah, serta sejumlah dokumen elektronik, polisi menemukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Berdasarkan penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui memiliki hubungan asmara. Cekcok hebat bermula dari rasa cemburu, yang kemudian memicu pertengkaran fisik hingga berujung pada kekerasan fatal yang merenggut nyawa korban," bebernya.

Samson kemudian diamankan bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu helai daster kuning yang dikenakan korban sebelum dibawa ke puskesmas dan terdapat bercak darah.

Polisi juga mengamankan satu helai sarung bermotif hitam putih yang terdapat bercak darah, satu helai celana biru, serta dua unit telepon seluler.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya