Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mendukung penguatan sistem penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak di daerah.
Penguatan sistem diperlukan agar penanganan kasus tidak bergantung pada inisiatif personal. Tetapi dapat berjalan secara terintegrasi dan berkelanjutan. Ini menjadi penting mengingat isu kekerasan terhadap anak, perempuan, dan kekerasan seksual telah menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Advertisement
“Kalau kita lihat yang berbeda dari sistem yang Bu Wamen (PPPA) inisiasi ini, ini kan ada semacam kekuatan sistem yang memaksa, bukan hanya inisiatif-inisiatif saja, tapi ada kasus-kasus (kekerasan) yang secara sistem memang kemudian harus diprioritaskan atau diselesaikan,” jelas Bima dalam Rakor Implementasi Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Bagi Perempuan dan Anak di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sejalan dengan upaya tersebut, pemerintah daerah telah menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, salah satunya dengan mendorong pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diatasi, terutama dalam memastikan sistem penanganan dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan. Karena itu, penguatan sistem di daerah tidak cukup hanya melalui pembentukan kelembagaan, tetapi juga perlu didukung ketersediaan sumber daya dan pembiayaan yang memadai.
Dalam konteks tersebut, Bima menegaskan dukungan Kemendagri untuk memperkuat sistem penanganan yang terintegrasi di daerah. Dukungan tersebut dilakukan melalui pembinaan dan supervisi, termasuk memastikan aspek penganggaran serta penguatan landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan program di daerah.
“Sudah menjadi bagian dari Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan supervisi, pembinaan, dan memastikan penganggarannya dianggarkan atau tidak,” sambungnya.
Bima melanjutkan, apabila sistem tersebut akan direplikasi di daerah, diperlukan kajian yang lebih mendalam dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing daerah. Menurutnya, aspek regulasi dan kemampuan pembiayaan daerah perlu menjadi bagian penting dalam menentukan kesiapan replikasi program.
“Tapi isu yang sangat mendasar hari ini lebih kepada ketersediaan anggaran dari APBD di daerah-daerah. Jadi sejauh mana kemudian apabila kita ingin mereplikasi di daerah dengan didasarkan pada landasan hukum yang jelas, maka ini harus menjadi kajian lebih dalam lagi tergantung dengan kebutuhan-kebutuhan apa saja di daerah tadi,” tutupnya.