Liputan6.com, Jakarta - Aksi komplotan spesialis pencurian sepeda motor di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya terhenti. Empat orang pelaku ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam sedikitnya sembilan aksi pencurian kendaraan bermotor yang berlangsung dalam kurun waktu sekitar satu bulan di sejumlah desa.
Dua di antaranya terpaksa ditembak petugas karena melawan saat hendak ditangkap.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Stefanus Boyoh mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Candipuro yang dibantu Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan serta Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.
Kasus itu bermula dari laporan seorang warga bernama Zainuri, petani asal Desa Batuliman Indah, Kecamatan Candipuro, yang menjadi korban pencurian pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
"Pelaku diduga masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel teralis dan pintu bagian belakang sebelum membawa kabur dua unit sepeda motor, satu telepon genggam, uang tunai Rp 1,3 juta, sepatu futsal, serta satu jeriken berisi BBM jenis Pertalite," kata Stefanus, Kamis (6/8).
Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta.
Dalam penyelidikan, polisi lebih dulu mengamankan seorang terduga penadah telepon genggam milik korban. Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap dua terduga pelaku utama, yakni Rian Anggara (22) dan Khoirul Sodikin (21).
Berdasarkan keterangan keduanya, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya, yakni Yogi Saputra (21) dan Safari (41), yang diduga memiliki peran dalam jaringan tersebut.
Barang Bukti
Petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit Honda Beat putih-biru, satu unit Honda Beat hitam, serta sebuah ponsel Oppo A3S milik korban.
"Saat hendak ditangkap, dua terduga pelaku utama sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur," katanya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan kedua terduga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah Candipuro, Way Gelam, Sidoasri, Kalianda, Banyumas, hingga Batuliman.
Dari pengakuan tersebut, Boyoh menduga komplotan itu telah melakukan sedikitnya sembilan aksi pencurian sepeda motor dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Sebagian kendaraan hasil curian diduga dijual kepada penadah, bahkan ada yang dipasarkan melalui media sosial Facebook.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Candipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.