Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan biaya permohonan menjadi WNI bagi warga negara asing disesuaikan. Tarif yang sebelumnya Rp 50 juta kini ditetapkan Rp 75 juta.
Supratman menjelaskan mayoritas pemohon adalah WNA yang telah tinggal lima tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut. Kelompok ini dinilai memiliki kemampuan ekonomi memadai.
Advertisement
Ia menilai penyesuaian tarif pada layanan naturalisasi tidak menjadi persoalan karena karakteristik pemohonnya yang umumnya berkecukupan.
"Tarif yang lama itu 50 juta. Sekarang tarif yang baru jadi 75 juta. Dan itu tidak ada masalah. Karena rata-rata orang yang berkeinginan menjadi warga negara, terutama warga negara asing yang sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut, itu rata-rata adalah mereka yang punya kemampuan ekonomi yang lebih," kata Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (21/7/2026).
Selain itu, Supratman juga menjelasan penyesuaian tarif layanan kewarganegaraan, termasuk permohonan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). Ia menegaskan kenaikan dilakukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
"Memang ada penyesuaian tarif. Tapi intinya, penyesuaian tarif itu dalam rangka meningkatkan kualitas layanan," kata Supratman
Menurut Supratman, penguatan layanan juga ditopang pemeliharaan sistem digital pemerintah agar tetap optimal. Ia menyebut kebutuhan tersebut tidak terbatas pada layanan kewarganegaraan saja.
"Dan rata-rata bagi mereka adalah mereka yang punya kemampuan. Tapi bukan soal mampu atau tidak. Sekali lagi, sistem yang kita bangun ini harus dipelihara sehingga bisa menjangkau dan memberi layanan terbaik, bukan hanya layanan kewarganegaraan," ujarnya.
Ia menilai kebijakan ini tidak membebani masyarakat luas karena hanya menyasar pemohon tertentu yang jumlahnya relatif kecil.
"Sama sekali itu bukan sesuatu yang memberatkan dan tidak semua berlaku bagi rakyat Indonesia. Hanya orang-orang tertentu. Jumlahnya mungkin 100, 200, 300 orang. Dari 300 juta penduduk, apa yang perlu kita resahkan dengan itu?" tutur Supratman.
Untuk layanan permohonan pelepasan kewarganegaraan, pemerintah menaikkan besaran biaya. Supratman menyebut jumlah pemohon layanan ini tergolong sedikit di tingkat kementerian.
"Karena seperti permohonan kehilangan kewarganegaraan, dari Rp 1 juta menjadi Rp 5 juta. Total pemohon sekarang di Kementerian Hukum hanya sekitar 200 atau 300 orang. Jadi itu bukan masalah buat bangsa," katanya.
Ia menambahkan, pengaturan penerimaan dari layanan tersebut berada dalam kerangka Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP dimaksud, menurutnya, belum direvisi sekitar 10 tahun.