Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Komisi Pemberantasan (KPK) memiliki kewenangan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung.
Terlebih, apabila penyidikan kasus Febrie terlalu berlarut-larut dan melibatkan aparat penegak hukum.
"Memang dia (KPK) punya kewenangan mengambil alih dengan beberapa syarat ya. Pertama adalah penyidikan itu berlarut-larut nggak jelas ke mana arahnya. Yang kedua melibatkan aparat penegak hukum, itu pasti. Pak Febri itu adalah penegak hukum," kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 20 Juli 2026.
Advertisement
"Dan yang ketiga perkara itu menarik perhatian masyarakat, juga menarik perhatian masyarakat dan di atas Rp 1 miliar," sambungnya.
Menurut dia, KPK juga memiliki peluang melakukan supervisi suatu kasus hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU), meskipun penyidikan dilakukan kepolisian atau Kejagung. Namun, Yusril menilai KPK saat ini belum perlu mengambil alih kasus Febrie Adriansyah sebab Kejaksaan Agung masih melakukan penyidikan.
"Dan saya sudah mengatakan, karena sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung, mari kita amati sama-sama, diawasi sama-sama oleh seluruh elemen masyarakat ya. Mudah-mudahan berjalan on the track, dan KPK juga sementara ini belum perlu mengambil alih penyidikan ini," tuturnya.
Â
Beri Kesempatan Kejagung
Terkait status Febrie sebagai mantan Jampidsus, Yusril berharap Kejaksaan menangani kasus tersebut dengan profesional dan transparan sesuai KUHAP. Dia juga mengingatkan Kejagung segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi apabila alat bukti sudah cukup.
"Ya meskipun diberikan kewenangan seperti itu, tapi kalau penanganan itu on the track, betul-betul profesional dan transparan, saya kira beri kesempatan kepada Kejaksaan Agung untuk melakukan penyidikan," ujarnya.
"Jangan sampai KPK kemudian merasa bahwa ini penyidikan berlarut-larut, nggak jelas tujuannya, arahnya akan ke mana, lantas KPK mengambil alih penyidikan ini. Kita berharap tidak akan ke sana arahnya, supaya penegakan hukum itu tetap berjalan secara transparan dan profesional," sambung Yusril.
Advertisement
Alasan Tak Ditahan
Yusril pun mengatakan. aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menjadi salah satu alasan mantan Jampidus, Febrie Adriansyah hingga kini belum ditahan.
"Dan berdasarkan KUHAP baru, tiap satu keputusan penyidik itu dapat di-challenge ke pengadilan. Beda dengan dulu, kalau KUHAP lama kan enggak bisa," kata Yusril.
Dalam KUHAP lama, kata dia, penyidik dapat melakuman penahanan apabila seseorang atau tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kejahatannya. Sedangkan dengan KUHP baru, tersangka dapat melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan apabila ditahan karena kasus hukum.
"Jadi KUHAP baru ini sudah begitu, tidak begitu menekankan lagi pada penahanan kecuali memang dirasakan perlu. Kalau ditahan pun bisa di-challenge," ujarnya.
Yusril mencontohkan kasus kepala daerah yang ditahan agar tak kembali melakukan tindak pidana korupsi. Dia menyebut bagaimana kepala daerah itu mengulangi perbuatannya melakukan korupsi, sementara kepala daerah itu tak lagi menjabat.
"Jadi coba kita lihat aspek ini. Sekarang ini KUHAP baru agak soft, lebih menjunjung tinggi nilai-nilai HAM dan karena itu tidak sembarangan penyidik itu melakukan penahanan," tutur Yusril.
"Jadi tiap langkah penahanan, kalau dulu ditahan ya udah nyerah, sekarang ditahan bisa dilawan di praperadilan. Jadi saya kira ini langkah positif sesudah berlakunya KUHAP," sambung dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259592/original/057928600_1781507421-guru_sekolah_rakyat_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302904/original/046159000_1784611502-Dr.Watermark_1784608315019.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256352/original/040260500_1781154176-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-11T120248.984.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5178089/original/060696700_1743292394-mudik_gratis_kemenhub.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5480209/original/055827300_1769049427-53be1b51-4a07-4337-a7d7-3ea2480321b2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295937/original/029239400_1783995735-000_A6DQ92Z.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301613/original/093079500_1784504537-000_C2LE74U.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302475/original/037155000_1784555150-Argentina_s_Lionel_Messi__from_right__Rodrigo_De_Paul__Nicolas_Otamendi_and_Leandro_Paredes.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301812/original/034405000_1784520388-000_C2LJ6NA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301606/original/080786700_1784502167-063_2286810313.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302243/original/013845100_1784537891-063_2286809086.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303196/original/048589700_1784621624-spain_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302438/original/014858100_1784549563-Argentina_s_Lionel_Messi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303199/original/035402400_1784622040-Argentina_s_Enzo_Fernandez.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1345712/original/030389700_1473863666-000_G50CY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9301650/original/002120800_1784510182-AP26200768196604.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303476/original/036548200_1784636055-IMG_20260721_181343_159.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303473/original/050928800_1784635584-Generated_image_1__8___1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303410/original/043868800_1784630130-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_16.47.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303393/original/013682600_1784629050-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_16.47.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302429/original/017297900_1784547909-Bupati_Lombok_Barat_Lalu_Ahmad_Zaini.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302504/original/044809500_1784561646-IMG_20260720_220058_8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8162918/original/038664800_1781017566-35916.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9303377/original/015084600_1784627917-WhatsApp_Image_2026-07-21_at_16.47.43.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9302351/original/067689900_1784542278-1001280084.jpg)