Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial SA (48), warga Kampung Negeri Ratu, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah, ditangkap polisi setelah diduga menipu dan menggelapkan uang dengan modus mengaku mampu mengurus laporan kasus tanah wakaf di Polda Lampung.
Pelaku ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bangunrejo, Polres Lampung Tengah, di kediamannya pada Sabtu (18/7/2026), setelah sebelumnya dua kali mangkir dari panggilan penyidik dan beberapa kali tidak berada di rumah saat hendak diamankan.
Advertisement
Kapolsek Bangunrejo AKP Iskandar mengatakan, perkara tersebut bermula pada April 2024. Saat itu, SA diduga meminta uang kepada korban berinisial WS (48) dengan dalih akan mengurus laporan perkara tanah wakaf di Polda Lampung.
Korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 12 juta. Pelaku beralasan uang tersebut digunakan sebagai biaya pengurusan laporan sekaligus diberikan kepada penyidik agar keluarga korban tidak dipanggil.
"Setelah dilakukan pengecekan, laporan yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada. Uang yang telah diserahkan korban diduga dipakai pelaku untuk kepentingan pribadi," ujar AKP Iskandar, Senin (20/7/2026).
Lapor Polisi
Merasa mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bangunrejo.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita dua lembar bukti transfer Bank BCA atas nama pelaku dan satu lembar rekening koran milik korban sebagai barang bukti.
Saat ini, SA ditahan di Polsek Bangunrejo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).