Mahasiswa UIN Bandung Gugat UU MD3, Minta MK Batasi Masa Jabatan Anggota Legislatif

Ia meminta agar MK mewajibkan pembentuk undang-undang menetapkan batas masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

oleh Winda NelfiraDiterbitkan 09 Juli 2026, 09:00 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (25/6/2019) (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Mahasiswa Fakultas Ilmu Politik UIN Sunan Gunung Jati Bandung, Isma Maulana Ihsan, menggugat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Isma menyoroti bahwa peraturan tersebut tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif. Oleh sebab itu, melalui uji materi tersebut, Isma meminta agar MK mewajibkan pembentuk undang-undang menetapkan batas masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Menurut Isma, aturan yang jelas mengenai pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota diperlukan untuk mendorong regenerasi politik, membatasi konsentrasi kekuasaan, serta membuka ruang bagi munculnya calon-calon baru.

"Ketiadaan pembatasan masa jabatan anggota rakyat, dalam hal ini Pemohon menggunakan terminologi Dewan Rakyat untuk meminimalisir kata dan tidak terlepas dari substansi kandungan norma yang diujikan, yang dalam anggapan Pemohon telah menyebabkan dominasi petahana dalam kontestasi elektoral," kata Isma dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor 254/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh. Sementara itu, Isma hadir secara daring.

Dalam permohonannya, Isma mempersoalkan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) UU MD3. Dia merinci bahwa keempat pasal tersebut mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota selama lima tahun, tetapi tidak membatasi berapa kali seseorang dapat kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota legislatif.

Isma juga menilai tidak adanya pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota berpotensi memperkuat praktik oligarki politik dan politik kekerabatan. Sejumlah penelitian, menurutnya, menunjukkan meningkatnya keterlibatan keluarga atau kerabat pejabat publik dalam kontestasi politik sehingga jabatan legislatif berpotensi menjadi sarana reproduksi kekuasaan di lingkaran elite yang sama.

"Perdebatan mengenai periodisasi anggota legislatif sesungguhnya bukan semata-mata soal ada atau tidak adanya batas masa jabatan. Perdebatan tersebut berkaitan dengan pertanyaan mendasar, yaitu apakah mekanisme demokrasi yang ada hari ini telah cukup mampu menjamin regenerasi politik untuk mencegah konsentrasi kekuasaan dan menjaga keterwakilan rakyat secara substantif," kata dia.

 

Mantan Terpidana Korupsi Mencalonkan Diri

Ia juga menyinggung ihwal masih adanya mantan terpidana korupsi yang kembali mencalonkan diri dan terpilih sebagai anggota legislatif setelah menjalani hukuman.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, Isma meminta agar MK menyatakan ketentuan mengenai masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak mengatur pembatasan masa jabatan.

"Menyatakan Pasal 76 ayat (4), Pasal 252 ayat (5), Pasal 318 ayat (4), dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengatur pembatasan masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota," ucap Isma.

Ia juga meminta MK memerintahkan pembentuk undang-undang mengatur pembatasan masa jabatan anggota legislatif sesuai prinsip pembatasan kekuasaan, sirkulasi elite politik, regenerasi kepemimpinan, dan persamaan kesempatan dalam pemerintahan.

Sementara itu, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah meminta Pemohon memperbaiki permohonan agar sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Ia juga menyoroti kedudukan hukum (legal standing) Pemohon.

"Hal yang diujikan adalah UU MD3 dan bukan UU Pemilu. Apakah ini berlaku legal standing-nya? Lalu apa hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma ini? Hal itu perlu diperkuat untuk memperjelas legal standing Pemohon," ujar Guntur.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh meminta Pemohon mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya yang berkaitan dengan pengujian norma serupa agar argumentasi permohonannya lebih kuat.

"Bangun argumentasinya dalam mengajukan permohonan ini. Lalu terkait petitum, masing-masing norma sebaiknya dipisahkan karena memuat substansi yang berbeda meski esensinya sama," kata Daniel.

Menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan waktu selama 14 hari kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.

Perbaikan permohonan harus diserahkan paling lambat pada 20 Juli 2026 pukul 12.00 WIB kepada Kepaniteraan MK. Setelah itu, Mahkamah akan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan.

"Pemohon diberikan waktu selama 14 hari sejak berakhirnya sidang hari ini untuk menyempurnakan permohonannya," ujar Suhartoyo.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya