Liputan6.com, Jakarta - Seorang pegawai pemerintah asal Malaysia menjadi korban pemerasan disertai penganiayaan saat menginap di sebuah hotel di kawasan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.
Advertisement
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Batu Ampar, Eko Kurniawan, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial FDD alias Rizal (20) dan AR alias Raja (23).
"Benar, tim gabungan telah berhasil mengamankan dua orang tersangka. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerasan disertai kekerasan terhadap korban yang merupakan warga negara Malaysia," kata Eko, Kamis (9/7).
Korban diketahui bernama AI bin Ibrahim (29), pegawai pemerintah Malaysia. Peristiwa itu bermula pada Sabtu (4/7/2026) ketika korban bertemu dengan salah seorang pelaku di sebuah kafe di Batam.
Setelah pertemuan tersebut, keduanya sempat mengambil koper korban di Hotel Aston Inn Gideon sebelum kemudian menuju Hotel The Hills, Kampung Seraya, dan melakukan check-in di kamar 344.
Di dalam hotel, pelaku mulai menjalankan aksinya. Salah seorang pelaku berpura-pura meminta izin ke toilet, namun justru membawa kabur kunci kamar korban.
Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku kembali ke kamar bersama rekannya. Di dalam kamar, korban diintimidasi dan diancam akan dibunuh apabila tidak menyerahkan uang.
"Kalau tidak bayar Rp 2 juta, kamu mati," ujar pelaku kepada korban, berdasarkan keterangan polisi. Merasa ketakutan, korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku.
Saat berusaha melarikan diri, korban justru dipukul di bagian hidung. Ketika berteriak meminta pertolongan, korban kembali dipukul dua kali di bagian pelipis mata kiri.
Di bawah ancaman dan aksi kekerasan tersebut, korban dipaksa kembali mentransfer uang sebesar Rp 3 juta sebelum kedua pelaku akhirnya melarikan diri.
Penangkapan
Menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar yang dipimpin Iptu Eko Kurniawan berkoordinasi dengan Tim Subdit III Jatanras Polda Kepri.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, dan mengumpulkan alat bukti, polisi berhasil menangkap kedua tersangka pada Minggu (5/7/2026).
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit telepon genggam Redmi, serta pakaian yang diduga digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 479 ayat (2) huruf d dan/atau Pasal 482 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dan pencurian dengan kekerasan.