Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggeledah delapan lokasi hari ini, Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang berkaitan dengan PT Asabri (Persero), PT Asuransi Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengingatkan seluruh pihak agar tidak menghalangi penyidikan dugaan korupsi yang tengah dilakukan Kortas Tipikor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Siapa pun yang menghambat proses penyidikan dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Advertisement
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk sama-sama menghormati proses yang dilakukan oleh pihak Kepolisian. Siapa pun yang mencoba menghalang-halangi dalam proses penyidikan dapat diproses berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” kata Budi.
Meski mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak yang menghalangi penyidikan, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto memastikan seluruh rangkaian penggeledahan berlangsung tanpa hambatan.
“Enggak ada,” kata Totok
Menurut dia, pengerahan personel pengamanan dalam kegiatan tersebut merupakan prosedur standar untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama proses penggeledahan berlangsung.
Sementara itu, Totok belum mengungkap perkara yang menjadi objek penyidikan dugaan TPPU dalam rangkaian penggeledahan tersebut. Dia menyatakan penjelasan lebih rinci, termasuk keterkaitan dugaan TPPU dengan lokasi yang digeledah, akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan selesai.
“Secara teknis nanti akan kita sampaikan setelah proses penggeledahan ini selesai, akan disampaikan secara substantif,” ujar Totok.
Berawal dari Laporan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon mengatakan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan atas dua laporan polisi yang saat ini tengah ditangani penyidik.
“Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi yang saat ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” kata Victor kepada wartawan.
Dia menjelaskan, perkara pertama menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penanganan hukum yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait PT Asabri (Persero) dan Asuransi Jiwasraya pada kurun waktu 2020–2025.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Victor mengatakan penyidik menggeledah sekitar delapan lokasi untuk mencari dan memenuhi alat bukti. Dua lokasi yang terbuka kepada media adalah Cafe De’Klan dan Point Money Changer.
“Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan,” ujarnya.
Dia belum mengungkap hasil penggeledahan maupun barang bukti yang ditemukan. Selain itu, belum dijelaskan keterkaitan masing-masing lokasi dengan perkara yang sedang disidik.