Dua Maling Motor Diciduk, Uang Curian Dipakai Foya-foya

Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di Kalideres, Jakarta Barat, setelah mengidentifikasi mereka melalui rekaman CCTV.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 08 Juli 2026, 14:10 WIB
Dua orang ditangkap usai ketahuan menggasak motor milik warga yang diparkir di depan rumah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. (Foto: Istimewa).

 

Liputan6.com, Jakarta - Dua orang ditangkap usai ketahuan menggasak motor milik warga yang diparkir di depan rumah di Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.

BACA JUGA: Maling Motor Makin Lihai! Hitungan Menit Motor di Garasi Rumah Raib

 

Kapolsek Kalideres Rihold Sihotang mengatakan korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihaknya. Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku.

"Tim berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang diketahui berinisial ED di wilayah Duri Kosambi, Cengkareng," kata dia, Rabu (8/7/2026).

Polisi kemudian berhasil menangkap ED di kontrakannya. Saat penggeledahan, didapati kunci letter T yang diduga digunakan untuk merusak rumah kunci motor korban.

Dalam pemeriksaan, ED mengaku beraksi bersama rekannya, MFJ. Berbekal pengakuan itu, polisi mengembangkan ke pelaku lain. Alhasil, MFJ ditangkap di kawasan Tegal Alur.

Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian di kawasan Bongkaran, Cengkareng, seharga Rp 3,1 juta.

Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Dari hasil penjualan tersebut uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkotika dan obat-obatan terlarang,” ujar Rihold.

 

Ancaman 7 Tahun Penjara

Selain menangkap kedua tersangka, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku saat beraksi, satu buah kunci letter T, pakaian yang dikenakan saat melakukan pencurian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Akibat perbuatannya, ED dan MFJ dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya