Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mengklaim penggeledahan rumahnya oleh penyidik Polda Metro Jaya dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus RT dan RW. Hal itu menjadi salah satu alasan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Roy ditetapkan tersangka atas kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Roy mengatakan permohonan yang diajukannya mempertanyakan tindakan paksa berupa penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Advertisement
“Kalau ada upaya paksa untuk pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa itu, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali enggak ada. Sudah confirm, RT RW setempat tidak mengetahui ada peristiwa itu,” kata Roy kepada wartawan, Senin (29/6/2026).
Roy mengaku mengetahui kedatangan penyidik setelah mendengar istrinya berteriak. Saat itu, menurut dia, petugas telah berada di dalam rumah untuk melakukan penggeledahan.
“Saya mendengar istri saya berteriak waktu itu. Saya langsung menuju kamar dan ternyata di situ sudah berkumpul penyidik yang ada. Tanpa disertai satpam,” ujarnya.
Klaim Haknya Dilanggar
Menurut Roy, tindakan penyidik tersebut menjadi salah satu alasan dirinya mengajukan praperadilan karena dinilai tidak sesuai prosedur.
“Jadi apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga,” katanya.
Roy menegaskan, pengajuan praperadilan bukan untuk menghambat proses persidangan perkara dugaan tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Upaya ini adalah upaya untuk pemenuhan hak-hak saya karena sudah dilanggar. Dan ini sama sekali tidak ada upaya untuk memperlambat atau kemudian mengganggu peristiwa utamanya yang nanti akan berlangsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucap Roy.