Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ekstasi dalam jumlah besar. Salah satu tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi.
Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan, dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 536 butir pil ekstasi. Ketiga pelaku masing-masing berinisial RE (48), BW (44), dan RB (46), dengan RB merupakan pejabat di lingkungan Kanwil Ditjenpas Jambi.
Advertisement
“Barang bukti 536 butir pil ekstasi, yang diamankan salah satunya pelaku seorang oknum pejabat di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi,” kata Dewa, Senin (29/6/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di Kota Jambi. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi melalui serangkaian penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, polisi lebih dulu mengamankan tersangka RE di sebuah rumah di kawasan Lorong Sepakat, Kelurahan Eka Jaya. Saat penggeledahan, petugas menemukan tas berisi tiga bungkus ekstasi merek Kerang dan satu bungkus merek Marvell yang totalnya mencapai 536 butir.
Selain narkotika, polisi juga menyita timbangan digital, telepon genggam, plastik klip, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam peredaran barang haram tersebut.
Dari pemeriksaan, RE mengaku memperoleh barang itu dari BW. Tidak lama berselang, BW berhasil ditangkap di rumah mertuanya di kawasan Jambi Selatan.
ASN Ditjenpas Diberhentikan Sementara
Pengembangan berlanjut hingga polisi menangkap RB yang diketahui merupakan ASN dan menjabat Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Jambi. Dia ditangkap di sebuah kafe di kawasan Jalan H. Adam Malik, Jambi Selatan.
Polda Jambi menegaskan masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pemasok utama dalam peredaran narkotika tersebut.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Dewa, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi Irwan Rahmat Gumilar membenarkan penangkapan salah satu bawahannya. Dia menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan dan mendukung langkah kepolisian.
Menurutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tidak menoleransi penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja, dan saat ini surat pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan telah diterbitkan.