Masa Tanggap Darurat Gempa di Kabupaten Sigi Tak Diperpanjang

Saat ini pemerintah daerah fokus dan konsentrasi pada pembangunan 50 huntara di Kecamatan Nokilalaki.

Diterbitkan 28 Juni 2026, 13:52 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak memperpanjang masa tanggap darurat gempa bumi. 

"Kesimpulannya untuk tanggap darurat di Kabupaten Sigi tidak akan diperpanjang," ujar Wakil Bupati Sigi sekaligus Komandan Satgas Tanggap Darurat Samuel Yansen Pongi di Dolo, Minggu (28/6/2026). Seperti dilansir Antara.

Pemerintah daerah bersama Forkopimda Sigi akan memberikan laporan kepada Gubernur Sulawesi Tengah terkait masa tanggap darurat di Kabupaten Sigi selesai pada 30 Juni 2026.

"Selanjutnya mulai 1 Juli 2026 akan langsung masuk masa transisi dan pemulihan atau rehabilitasi dan rekonstruksi," ucapnya.

Saat ini pemerintah daerah fokus dan konsentrasi pada pembangunan 50 huntara di Kecamatan Nokilalaki.

"Tentunya sebelum pembangunan dimulai, lahan dan lokasi huntara masing-masing warga harus segera dilakukan pembersihan dengan bekerja sama dengan TNI, Polri dan masyarakat setempat," sebutnya.

Berdasarkan data Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Sigi hingga Minggu (28/6), pukul 12.00 WITA, bahwa total rumah rusak mencapai 3.439 unit terdiri dari rusak berat 281 unit, rusak sedang 1.191 unit dan rusak ringan 1.967 unit.

Sebelumnya Satgas Tanggap Darurat Penanganan Bencana Gempa Bumi Kabupaten Sigi mengajukan pembangunan 210 hunian sementara (huntara) kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) guna memenuhi kebutuhan warga yang rumahnya rusak berat akibat gempa bumi magnitudo 6,7 yang terjadi pada 16 Juni 2026 itu.