Liputan6.com, Jakarta - dr Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa memastikan tidak melanjutkan langkah praperadilan terkait penanganan perkara tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Keputusan itu diambil setelah dirinya mendapat penangguhan penahanan dan tidak ditahan selama proses hukum berjalan.
Advertisement
“Kami sudah memasukkan surat permohonan untuk praperadilan. Tapi mengingat perkembangan situasi di mana diputuskan pada tanggal 21 Juni 2026 saya tidak ditahan pada saat proses persidangan, maka kami memutuskan untuk membatalkan surat permohonan praperadilan,” kata dr Tifa kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Menurut dr Tifa, sejak awal dirinya dan Roy Suryo memang telah menyiapkan langkah hukum masing-masing meski tetap berkoordinasi dalam menghadapi perkara tersebut.
“Jadi teman-teman saya bersama Mas Roy Suryo sudah merencanakan untuk praperadilan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan perkara dirinya dan Roy Suryo kini dipisah sehingga masing-masing harus menyiapkan tim dan strategi hukum sendiri.
“Perkara kami split. Mas Roy Suryo nomor 300, saya nomor 301,” kata dr Tifa.
Karena itu, lanjut dia, masing-masing pihak memiliki tim pendamping hukum yang berbeda dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
“Artinya memang kami harus punya tim sendiri dan harus punya strategi sendiri. Tapi kami terus bersinergi,” ujarnya.