70 Saksi Diperiksa di Kasus Penipuan Umrah Hanania Group

Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, membuka posko pengaduan, serta menelusuri aliran dana dan peran promosi dari pihak influencer.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 10 Juni 2026, 00:10 WIB
Kantor Pusat Hanania Travel di Tower 88 lantai 20G, Kota Kasablanka (Kokas), Jakarta Selatan. (Foto: Liputan6.com/Winda Nelfira).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengusut kasus dugaan penipuan dan penggelapan oleh Hanania Travel. Penyidik telah memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (9/6/2026).

Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga membuka posko pengaduan. Jumlah korban dalam kasus ini pun terpantau terus bertambah. Saat ini tercatat sudah ada 687 orang yang melapor.

"Sudah ada 687 orang yang melakukan atau menyampaikan pengaduannya kepada kami. Dan proses penyidikan sampai dengan hari ini masih terus kami lakukan," ucap Iman.

Kemudian, penyidik turut memanggil sejumlah influencer yang diduga terlibat dalam kegiatan promosi agen travel tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui sejauh mana promosi dalam menarik pelanggan, yang akhirnya justru menjadi korban penipuan dari pihak travel.

 

Telurusi Aliran Dana

Iman menerangkan, penyidik juga bergerak melacak sirkulasi dana dari perusahaan teraebut. Upaya ini dilakukan untuk mengupayakan pemulihan aset atau kerugian yang dialami para korban.

"Hal ini tentunya kami lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan pengembalian kerugian atau upaya untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh para korban," kata Iman menjelaskan komitmen taktis institusinya.

Dalam perkara ini, bos Hanania Travel atas nama Ahmad Syah Farhan Rachman (ASF) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang perjalanan ibadah umrah, dengan total kerugian mencapai Rp 12,4 miliaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya