Richard Lee Segera Disidangkan

Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penyerahan tersangka Richard Lee dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.

oleh Ady AnugrahadiDiterbitkan 05 Juni 2026, 16:10 WIB
Pelimpahan Richard Lee dari Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi Banten (Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang menyeret dr Richard Lee memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Banten telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 4 Juni 2026.

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara atas nama Richard Lee dinyatakan lengkap atau P-21. Dalam perkara ini, Richard Lee yang juga Direktur CV Athena Mandiri Group diduga memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetika yang tidak memiliki izin edar sah dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Jonathan Suranta Martua, tersangka diduga mengubah nama dan keterangan sejumlah produk sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

“Produk WT diubah menjadi WT White Tomato. Produk Ribeskin Superficial Pink Aging diubah menjadi DNA Salmon Dirumah Aja. Kemudian produk RE:Q PINK The Secret Of Inner Beauty & Health diubah menjadi RE:Q PINK Ms V Stem Cell,” kata Jonathan dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026).

Khusus produk DNA Salmon Dirumah Aja, penyidik menduga produk tersebut dipromosikan untuk disuntikkan ke dalam tubuh. Selain itu, produk-produk tersebut disebut dipasarkan melalui marketplace dengan memanfaatkan akun TikTok milik tersangka, @drrichardlee.

“Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara pidana atas nama tersangka Richard alias dr Richard Lee bin Herling telah dinyatakan lengkap (P-21),” ujarnya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Jonathan menjelaskan, setelah tahap II dilakukan di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk disidangkan.

Dalam perkara ini, Richard Lee disangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Untuk sangkaan Undang-Undang Kesehatan, ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar. Sedangkan untuk sangkaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp 200 juta.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya