Tawuran Bubar, Pelajar di Lampung Dibegal Pakai Celurit

Tawuran Bubar, Pelajar di Lampung Malah Dibegal Brutal Pakai Celurit

oleh Ardi MuntheDiterbitkan 25 Mei 2026, 12:49 WIB
Empat pemuda ditangkap polisi usai merampas sepeda motor milik pelajar di Lampung Selatan. (Liputan6.com/Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Empat pemuda ditangkap polisi usai merampas sepeda motor milik pelajar di jalan sepi belakang SMKN 2 Kalianda, Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda. Dalam aksinya, para pelaku mengadang korban sambil membawa senjata tajam jenis celurit. 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan, peristiwa itu bermula dari aksi tawuran yang sebelumnya telah dibubarkan warga.

“Awalnya memang ada tawuran, tapi sudah bubar setelah dibubarkan warga. Nah korban ini sebenarnya bukan ikut tawuran, hanya sekolah di situ,” kata Yuni, Senin (25/5/2026).

Menurut Yuni, usai tawuran bubar, para pelaku kemudian mencari siswa dari sekolah tersebut. Mereka lalu bertemu korban di jalan sepi kawasan kebun jagung belakang sekolah.

“Korban dikejar sambil diacung-acungi celurit. Karena ketakutan, satu motor korban kehabisan bensin dan satu lagi jatuh saat berusaha kabur,” jelasnya.

Saat korban melarikan diri, para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario 150 beserta satu unit handphone Realme Note 50 milik korban.

“Motor itu awalnya digadaikan, lalu dijual,” kata dia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban MR (17) saat itu tengah bermain motor bersama enam rekannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta dan melapor ke Polsek Kalianda. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku pada Senin (18/5/2026).

 

Motor Dijual Lewat Media Sosial

Dua pelaku pertama diamankan di rumah kontrakan di Desa Hara Banjarmanis, Kecamatan Kalianda. Dari hasil pemeriksaan, motor hasil begal diketahui telah dijual melalui Facebook dengan sistem COD di wilayah Bandar Lampung.

Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya sekaligus mengamankan motor milik korban.

“Barang bukti motor korban berhasil ditemukan setelah dilakukan pengembangan hingga ke Bandar Lampung,” jelas Yuni.

Empat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FRA (16), FD (19), MGK (17), dan FS (20). Polisi menyebut FRA merupakan pelaku utama pembegalan, sementara tiga lainnya membantu menjual motor hasil kejahatan.

Saat ini para pelaku menjalani proses hukum di Polsek Kalianda. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit Honda Vario 150 warna silver, BPKB, dan STNK kendaraan milik korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun pidana penjara.

 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya