Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, divonis penjara 1 tahun 4 bulan terkait kebakaran maut gedung kantor yang menewaskan 22 orang. Hakim menilai Michael abai terhadap 6 aspek dalam keselamatan kerja.
Hakim menyatakan Michael terbukti bersalah akibat kealpaan fatal dalam insiden kebakaran maut tersebut.
Advertisement
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum," kata Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah saat membaca amar putusan, Kamis (21/5/2026).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambungnya.
Kealpaan Berat
Majelis hakim menilai, perbuatan Michael termasuk dalam kategori kealpaan berat bukan kesengajaan. Menurut hakim, Michael tidak menghendaki adanya kebakaran. Namun, sudah lebih dari dua tahun menggunakan gedung tanpa memenuhi standar K3.
Hakim menyebut, Michael sudah mengetahui potensi bahayanya dan bukanlah kelalaian sesaat. Menurutnya, ini adalah pengabaian sistemis yang berlangsung dalam waktu yang panjang.
Selain itu, hakim mengatakan bahwa Michael mengetahui adanya bahaya battery Lipo serta kondisi gedung yang tidak aman. Namun, ia bersikap acuh tak acuh. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab yang semestinya dimiliki seorang pemimpin perusahaan untuk keselamatan karyawannya.
Mengabaikan 6 Aspek K3
Michael juga dinilai abai tidak ada detektor api, tidak adanya detektor asap, tidak adanya tangga darurat, tidak ada jalur evakuasi, tidak ada alat pemadam api ringan atau apar sejenisnya, serta tidak pernah dilaksanakan simulasi kebakaran di kantor Kemayoran.
Hakim mengatakan, pengabaian ini sudah berlangsung selama lebih dari dua tahun secara terus menerus.