Liputan6.com, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel 'Noel' Ebenezer dituntut 5 tahun penjara tas kasus gratifikasi dan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel mengaku menyesal. Namun menyesal dimaksud bukan soal bertaubat melainkan sindiran sebab ada terdakwa lain yang melakukan kejahatan lebih berat namun hukumannya hanya selisih sedikit dengan dirinya.
Advertisement