Klien Dituntut 2 Tahun, Pengacara Dirut Terra Drone Protes Jaksa

Pengacara dirut Terra Drone bakal melakukan pembelaan pada sidang pleidoi nanti.

oleh Rifqy Alief AbiyyaDiterbitkan 11 Mei 2026, 13:07 WIB
Sidang Dirut Terra Drone Indonesia (Foto: Rifqy/Liputan6.com)

 

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana dituntut dua tahun penjara buntut kebarakan di kantornya. Insiden ini menewaskan 22 orang pegawai.

Penasihat Hukum Michael Wishnu Wardana, Triana Seroja Dewi, keberatan atas tuntutan tersebut.

"Sebenarnya kami keberatan ya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Ya tapi karena ini eh proses hukum, jadi kami eh taati dan hormati," ungkap dia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

 

Seret Tanggung Jawab Pemilik Gedung

Menurutnya, poin-poin pertimbangan jaksa dalam melakukan penuntutan tidak sepenuhnya tanggung jawab kliennya.

"Seperti contohnya yang tadi dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait dengan penyiapan alat-alat keselamatan kebakaran seperti APAR. Itu justru menjadi kewajiban owner gedung, itu dibeli sendiri oleh Pak Mike sebagai Dirut Terra Drone," ucapnya.

Kuasa hukum juga menyoroti terkait tangga darurat dalam gedung tersebut. Seharusnya, pemilik gedung menyiapkan tangga darurat adalah pemilik gedung. Ini juga tidak terlepas sebagai salah satu syarat IMB.

"Tapi sangat aneh apabila itu menjadi tanggung jawab penyewa, karena posisinya dari Pak Mike ini kan sebagai penyewa, penyewa gedung gitu. Nah hal-hal seperti itu yang akan kami lakukan pembelaan nanti di nota pembelaan," sambungnya.

Namun demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang ada. Dia pastikan akan melakukan pembelaan untuk kliennya.

 

Jaksa Tuntut 2 Tahun Penjara

Sebelumnya, Jaksa menuntut Direktur Utama (Dirut) Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, dua tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan dalam sidang kasus Kebakaran di Gedung Terra Drone pada Desember 2025 lalu menyebabkan 22 orang meninggal dunia.

"Menyatakan bahwa terdakwa Michael Wishnu Wardana dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat Daru Iqbal Mursid di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Jaksa menilai, insiden kebakaran yang menewaskan 22 orang itu terjadi akibat kelalaian.

"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," tutur Daru.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya