Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, tak perlu pembentukan undang-undang baru untuk memperkuat Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
"Saya kira di revisi Undang-Undang Kepolisian itu di dalamnya mengatur tentang bagaimana Polri dan Kompolnas," kata dia kepada awak media di gedung Bareskrim Polri, Kamis (7/5/2026).
Advertisement
"Jadi tidak perlu ada undang-undang baru, namun bagaimana kemudian fungsi dan kewenangan di situ diperkuat dan dimasukkan di dalam revisi undang-undang tersebut," sambungnya.
Dalam kesempatan ini, Listyo juga menyoroti pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru, di mana semuanya itu masih perlu penyesuaian.
"Harapan kita semua, kami semua, bisa bekerja sama dengan seluruh APH (Aparat Penegak Hukum) untuk bisa memberikan harapan baru terkait dengan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru yang tentunya banyak memberikan ruang keadilan restoratif di semua tingkatan," ungkap dia.
Kompolnas Akan Berubah, Akhiri Status Ex Officio
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyetujui penguatan lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di mana keanggotannya tak lagi berdasarkan hak jabatannya seperti saat ini
"Sebagai hal yang baru, Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas ya. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang," kata Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Menurut dia, Kompolnas akan menjadi lembaga independen. Hal ini agar Kompolnas dapat efektif dalam mengawasi kepolisian.
"Fungsi pengawasan terhadap kepolisian itu menjadi efektif, lebih efektif ya untuk ke depan. Dan ini harus diatur di undang-undang," ungkap Jimly.
Dia menyebut hasil rekomendasi Komisi Reformasi Polri akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dibahas DPR, termasuk soal penguatan Kompolnas.
"Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR. Di situ aja kita masukkan poin-poin baru hasil reformasi komisi reformasi ini," jelas Jimly.