Motor Tetangga Digondol, Uangnya Habis untuk Judol

Polisi menangkap seorang pria di Banyuwangi yang mencuri motor tetangganya dan menjualnya seharga Rp 4 juta untuk judol.

oleh Hermawan ArifiantoDiterbitkan 05 Mei 2026, 19:55 WIB
Polsek Rogojampi Banyuwangi bekuk pelaku curanmor yang ditengarai akibat judol. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Banyuwangi Polisi menangkap pria berinisial NH (36) diduga mencuri motor di Desa Badean, Blimbingsari, Banyuwangi. Motor tersebut merupakan milik Lisa Astuti Agustina (29), seorang karyawan swasta asal Denpasar.

​Kapolsek Rogojampi, Kompol Imron mengatakan, mengatakan korban melaporkan ke pihak polisi setelah diberi tahu saksi bernama Mashuda, bahwa kendaraan korban yang terparkir di teras sudah tak ada.

 

"Ia (saksi) terperanjat saat mendapati sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban yang diparkir di teras rumah sudah raib," kata dia kepada wartawan, Selasa (5/5/2026).

Imron menuturkan, berdasarkan olah TKP, NH masuk ke area rumah dengan cara, memanjat pagar rumah yang terkunci. Kemudian dia merusak pintu pagar dari dalam untuk memudahkan akses keluar.

"Setelah pagar bisa dirusak kemudian pelaku​ membawa kabur kendaraan yang sedang terparkir di teras rumah korban," jelas dia.

Dari proses Interogasi, jelas Imron, NH mengaku motor tersebut dijual seharga Rp 4 juta kepada seorang penadah berinisial MIA di Kecamatan Glenmore.

​"Uang hasil penjualan motor tersebut diakui tersangka telah habis digunakan untuk bermain judol (judi online) slot," tutur Imron.

 

 

 

Ditahan

​Selain menangkap NH, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario (Nopol P 4133 QBC), dokumen kendaraan (BPKB dan STNK), dan alat yang digunakan saat beraksi berupa sebilah pisau, tali tambang,dan  dua bilah bambu.

NH pun ditetapkan menjadi tersangka, dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 477 UU No 1 Tahun 203 ( KUHP baru)  tentang pencurian dengan pemberatan.

​Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang pernah dicuri oleh tersangka.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya