Ayah dan Kakak Tiri Lecehkan Remaja di Pati, Korban Diintimidasi Video

Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak 2024 hingga 3 September 2026.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 09:24 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terungkap setelah korban memberanikan diri mengadu kepada bibinya.

Mirisnya, dua orang yang diduga terlibat adalah ayah tiri dan kakak tiri korban. Perbuatan tersebut diduga berlangsung berulang kali sejak 2024 hingga 3 September 2026.

Dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut, pihak keluarga menunjuk Zuhad Anis Fuad, S.H., sebagai kuasa hukum korban.

"Kedua terduga pelaku berinisial US dan TH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pati pada Jumat, 23 Oktober 2026," tutur Zuhad Anis Fuad saat berada di Mapolresta Pati.

Kehadiran Zuhad di Mapolresta Pati bertujuan mendampingi korban menjalani pemeriksaan di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta setempat.

"Kedua terlapor (US dan TH) sudah menjadi tersangka dan ditahan di Polresta Pati pada Jumat (23/10/2026) dan kami laporkan pada Kamis (24/10/2026)," beber Zuhad pada Senin (26/10/2026) malam.

Zuhad memaparkan, dugaan kekerasan seksual yang menimpa korban terjadi sekitar Juli 2024, saat ia masih duduk di kelas VI SD. Aksi tersebut diduga berulang kali terjadi selama lebih dari dua tahun, dengan kejadian terakhir pada 3 September 2026.

"Dugaan tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka, mencakup pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak," tukas Zuhad kepada wartawan.

 

Direkam Ponsel

Zuhad mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual itu terjadi secara bergantian pada waktu berbeda. Peristiwa tersebut diduga bermula dari tindakan kakak tiri korban yang kemudian diketahui oleh ayah tirinya.

Namun, kata Zuhad, ayah tiri korban tidak menegur tindakan tersebut. Dia justru diduga merekam kejadian itu menggunakan kamera ponsel.

Rekaman tersebut kemudian diduga digunakan untuk mengintimidasi korban agar menuruti kemauan ayah tirinya. Kondisi itu membuat korban berada dalam situasi sulit untuk mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada bibinya pada Rabu (21/10/2026).

"Saat itu orang tua korban sedang berada di luar kota. Setelah menerima pengaduan korban, sang tante kemudian meminta bantuan saya hingga kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian," terang Zuhad.

Dampak dugaan kekerasan seksual itu juga terlihat pada kondisi psikologis korban. Zuhad menyebut korban masih mengalami tekanan dan belum bersedia kembali ke sekolah sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

"Kondisi psikis korban cukup terpukul dan terganggu secara psikologis. Sampai sekarang, korban masih belum bersedia berangkat ke sekolah," imbuhnya.

Sementara itu, Polresta Pati membenarkan telah mengamankan kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut.

Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama mengatakan penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami perkara tersebut.

"Karena masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, perkembangan lebih lanjut akan disampaikan," tukas Dika singkat kepada wartawan.