Eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Bebas Bersyarat Hari Ini

Kebebasan ini didapat usai terpidana kasus korupsi tersebut menjalani masa pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan.

Diterbitkan 27 Oktober 2026, 08:09 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, resmi menghirup udara bebas secara bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa (27/10/2026) hari ini. Kebebasan ini didapat usai terpidana kasus korupsi tersebut menjalani masa pidana penjara selama 8 tahun 4 bulan.

​Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizzal Arbi Fanani, mengonfirmasi bahwa prosesi pembebasan bersyarat dijadwalkan berlangsung pukul 08.00 WIB.

​"Mulai hari ini Syahri Mulyo bebas bersyarat setelah menjalani hukuman 8 tahun 4 bulan penjara," ujar Rizzal, Selasa (27/10/2026).

​Rizzal menegaskan, status Pembebasan Bersyarat (PB) tidak sama dengan bebas murni. Usai melangkahkan kaki keluar dari lapas, Syahri masih terikat kewajiban lapor dan berada di bawah pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kediri.

​Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Syahri Mulyo. Tak hanya hukuman badan, hakim juga menghukumnya membayar denda Rp700 juta serta uang pengganti sebesar Rp26 miliar akibat praktik rasuah yang dilakukannya.

​Perjalanan hukuman Syahri dimulai sejak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian menjalani masa pidana di Lapas Sidoarjo, hingga akhirnya dipindahkan ke Lapas Tulungagung pada Desember 2020.

​Selama mendekam di balik jeruji besi, Syahri tercatat mengantongi remisi sebanyak 8 bulan. Namun, Rizzal mengungkapkan bahwa belum tuntasnya pembayaran uang pengganti dan denda turut memengaruhi hitung-hitungan masa pidana yang harus dijalani mantan kepala daerah tersebut.

 

Hak Politik

​Selain bayang-bayang utang finansial kepada negara, hak politik Syahri juga belum pulih. Sesuai putusan pengadilan, pencabutan hak politik masih berlaku, sehingga membatasi haknya untuk menduduki jabatan publik melalui mekanisme politik dalam tenggat waktu yang ditentukan.

​"Pembebasan bersyarat ini sama sekali tidak menghapus kewajiban Syahri untuk mematuhi ketentuan pembimbingan maupun aturan hukum lain yang masih melekat," tegas Rizzal.