Diputus Cinta, Pria Tulang Bawang Sebar Video Syur Mantan Pacar

Aksi tersebut diketahui setelah salah satu anggota keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari tersangka.

Diterbitkan 30 September 2026, 15:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial RS (27) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, harus berurusan dengan polisi setelah menyebarkan video asusila dirinya bersama mantan kekasih kepada anggota keluarga korban melalui WhatsApp (WA).

RS yang merupakan warga Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tubaba, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, AKP Juherdi Sumandi mengatakan, tersangka awalnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut, status RS dinaikkan menjadi tersangka.

"Pelaku kita tahan setelah diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Juherdi, Rabu (30/9/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah korban berinisial SR melaporkan dugaan penyebaran video asusila ke polisi. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/180/IX/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tertanggal 22 September 2026.

Menurut keterangan korban, aksi tersebut diketahui setelah salah satu anggota keluarganya menerima pesan WhatsApp dari tersangka.

Pesan tersebut ternyata berisi video yang memperlihatkan adegan asusila antara korban dan tersangka.

"Pesan itu ternyata kiriman video yang berisi adegan asusila antar korban dan pelaku," ujar Juherdi.

 

Disebarkan ke Keluarga Lain

Juherdi mengungkapkan, korban dan tersangka sebelumnya diketahui pernah menjalin hubungan asmara.

Meski demikian, polisi masih mendalami motif dan pemicu tersangka menyebarkan video tersebut. Dugaan sakit hati masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Tak hanya mengirimkan video kepada satu anggota keluarga korban, tersangka diduga juga hendak menyebarkan video tersebut secara berantai kepada anggota keluarga korban lainnya.

Perbuatan tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk diproses secara hukum.

Atas perbuatannya, RS dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

"Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," tegasnya.