Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Entertainment Group (IEG) membuka ruang mediasi bagi sejumlah venue di Makassar yang tersangkut perkara dugaan pelanggaran penyelenggaraan nonton bersama (nobar) pertandingan olahraga. Sebanyak 10 venue yang sebelumnya terindikasi melakukan pelanggaran dan perkaranya telah mencapai tahap laporan polisi menjadi bagian dari kegiatan mediasi dan sosialisasi yang digelar di Gedung Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, Rabu (23/9/2026).
IEG merupakan pemegang mandat pengelolaan lisensi resmi kegiatan nonton bersama berbagai pertandingan olahraga dari Grup Surya Citra Media (SCM). Kegiatan tersebut sekaligus menjadi sarana edukasi bagi pelaku usaha mengenai pentingnya melakukan registrasi dan memperoleh lisensi resmi sebelum menyelenggarakan nonton bersama di area komersial.
Dalam agenda tersebut, pihak IEG diwakili oleh GM Business Development & Content, Belafonti. Sementara Ginting & Associates Law diwakili Ebeneser Ginting dan Wishnu Dwi Anggoro, sedangkan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel turut terlibat dalam proses mediasi.
Advertisement
Kepala Unit 3 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ipda Evans Putra, mengatakan pihaknya mempertemukan pihak pelapor dengan pengelola venue yang berstatus sebagai terlapor.
"Hari ini kami pertemukan pihak pelapor dari Vidio.com dengan teman-teman dari pihak warkop yang sebagai terlapor," kata Evans.
Dari total sekitar 10 pihak yang berstatus terlapor, kata Evans, lima pengelola warkop hadir dalam proses mediasi. Sementara pihak lainnya akan kembali diberikan informasi mengenai hasil pertemuan dan mekanisme penyelesaian perkara.
"Total terlapor hari ini yang hadir ada lima warkop. Nanti yang lainnya kami sampaikan lagi terkait penyelesaian ini sama mereka agar mereka juga untuk registrasi ke Vidio.com untuk penyiaran nobar di warkop-warkop mereka," jelasnya.
Dalam mediasi tersebut, pengelola venue diberikan pemahaman mengenai mekanisme registrasi resmi untuk menyelenggarakan nonton bersama tayangan olahraga melalui Vidio, termasuk pertandingan Liga 1 dan Liga Inggris.
"Memang dari pihak memberikan agar teman-teman warkop cukup mendaftar registrasi untuk kegiatan nobar penayangan bola di Vidio.com seperti Liga 1 dan Liga Inggris," ujar Evans.
Menurut Evans, para pengelola venue yang hadir menyatakan kesediaannya untuk mengikuti mekanisme registrasi tersebut.
"Teman-teman dari semua setuju untuk mendaftar untuk registrasi di Vidio.com," katanya.
Â
IEG Dorong Kepatuhan Terhadap Lisensi Resmi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356613/original/006762800_1790213156-1177460.jpg)
Sementara itu, GM Business Development & Content IEG, Belafonti, mengatakan kegiatan tersebut merupakan upaya memberikan edukasi sekaligus membuka ruang mediasi bagi venue yang sebelumnya melakukan pelanggaran penyelenggaraan nonton bersama di Makassar.
"Hari ini kita melakukan edukasi dan mediasi ke 10 venue yang terbukti melakukan pelanggaran nobar di Makassar," kata Belafonti.
Belafonti mengatakan IEG bersama EMTEK mendorong pengelola venue untuk memahami ketentuan lisensi sehingga kegiatan nonton bersama tidak dilakukan tanpa registrasi resmi.
"Harapan kami mewakili IEG dan EMTEK, kami berupaya menjalankan kedisiplinan dalam hal kegiatan nobar. Jadi supaya semua venue yang ingin melakukan kegiatan nobar tidak melakukan nobar secara sembarangan," ujarnya.
Dia mengimbau pengelola kafe maupun warkop yang ingin menyelenggarakan nonton bersama untuk melakukan registrasi terlebih dahulu.
"Cukup melakukan registrasi ke kami, bisa email kebutuhannya itu di sportshub@ieg.co.id," kata Belafonti.
Belafonti mengatakan pihaknya mempertimbangkan iktikad baik para pengelola venue yang memilih menempuh mediasi, meski perkara sebelumnya telah masuk tahap laporan polisi.
"Kalau sanksi sebenarnya kita sudah tertulis di undang-undang bahwa dendanya itu maksimal Rp1 miliar. Tapi kita mempertimbangkan juga iktikad baik dari masing-masing venue," ujarnya.
Dia menjelaskan mediasi tersebut difasilitasi sebagai ruang penyelesaian bagi pengelola venue yang menunjukkan iktikad baik.
"Dalam hal ini ini kan sudah masuk LP ya, laporannya jadi dan mereka melapor iktikad baik di mana mereka ingin melakukan mediasi kita, jadi kita juga memfasilitasi terkait dengan request mereka seperti itu," jelasnya.
Meski demikian, Belafonti menegaskan pemantauan terhadap penyelenggaraan nonton bersama tetap dilakukan. Venue yang kembali ditemukan menyelenggarakan nonton bersama tanpa melakukan registrasi akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Setiap venue, tak terbatas untuk venue hari ini hadir, semua venue di Makassar yang terbukti melakukan pelanggaran nobar, artinya tidak melakukan registrasi ke kami tapi mereka melakukan nobar secara sembarangan, itu akan kami tindak secara hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Menurut Belafonti, pemantauan kegiatan nonton bersama juga dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Dia menyebut penindakan telah dilakukan di sejumlah daerah, termasuk Bali, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Jakarta hingga Jabodetabek.
"Untuk terkait dengan monitoring, kita melakukan monitoring di seluruh Indonesia. Sudah kita juga sudah melakukan penindakan di Bali, Aceh, kemudian Kalimantan, Sulawesi, semua kita sudah lakukan. Terutama mungkin di Jakarta juga Jabodetabek kita lakukan," katanya.
Â
Advertisement
Pengawasan Nobar
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356612/original/008649500_1790213153-1177471.jpg)
Kuasa hukum IEG dari Ginting & Associates Law, Ebeneser Ginting, mengatakan pihaknya telah melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan nonton bersama di Makassar dalam waktu cukup lama.
"Kami dari tim Ginting, khususnya kantor lawyer dari IEG telah melakukan monitoring yang lama di Makassar. Pada saat monitoring memang kami temukan ada beberapa pelanggaran sehingga kemudian dari pelanggaran tersebut kita melakukan somasi dan kemudian kita melakukan pelaporan di kepolisian," kata Ebeneser.
Menurut Ebeneser, pelaporan ke kepolisian merupakan salah satu tahapan yang ditempuh setelah ditemukan pelanggaran. Namun, pihaknya kemudian membuka ruang mediasi karena mempertimbangkan adanya pengelola venue yang belum memahami mekanisme penyelenggaraan nonton bersama.
"Ada tahapan-tahapan tertentu yang memang harus kita ambil karena itu adalah bagian daripada proses hukum yang manusiawi," ujarnya.
"Namun karena kemudian ada sedikit ketidaktahuan dari beberapa kafe, kami mencoba untuk melakukan variasi berupa mediasi di Polda di mana untuk tahap awal kami memberikan kemudahan berupa registrasi tanpa membayar denda," sambungnya.
Ebeneser berharap mediasi tersebut dapat mencegah terulangnya pelanggaran serupa di Makassar. Dia mengatakan pihaknya akan tetap melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan nonton bersama di wilayah tersebut.
"Besar harapan kami di kemudian hari kami tidak temukan pelanggaran yang sama khusus untuk di Makassar dan kami akan melakukan monitoring yang masif di Makassar ke depannya sehingga pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat ditekan dan dicegah," katanya.
Ebeneser menyebut terdapat sekitar 10 pihak yang berstatus terlapor dalam perkara tersebut. Dari jumlah itu, lima pengelola venue hadir dalam mediasi, sementara dua venue lainnya diketahui sudah tutup.
"Total ada sekitar 10 terlapor ya, karena kebetulan ada dua yang tutup. Jadi, yang hadir sebagian sudah optimal. Dan kita sudah memberikan pemberitahuan yang cukup dan efektif dan mereka cukup mengerti," pungkasnya.
IEG sendiri membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin menyelenggarakan nonton bersama secara resmi untuk melakukan registrasi melalui email sportshub@ieg.co.id. Informasi mengenai persyaratan dan kategori lisensi juga dapat diperoleh melalui kanal resmi IEG.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9348780/original/066704200_1789457937-cek_fakta_-_pekerja_migran.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9337193/original/082818200_1788236451-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-01T111508.347.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9339837/original/071003300_1788430175-alat_pertanian_-cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5017021/original/098300300_1732248955-cek_fakta_ronaldo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356611/original/087965700_1790213152-1177470.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9356800/original/077671500_1790221190-WhatsApp_Image_2026-09-24_at_09.33.18.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9332646/original/012342700_1787713788-e321c65d-e224-4b30-b5f9-c7dc77968345.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3940632/original/006857000_1645419592-caterpillar_6020b_equipina.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355283/original/019472000_1790097211-WhatsApp_Image_2026-09-23_at_00.04.59.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350795/original/061905200_1789630521-ChatGPT_Image_17_Sep_2026__14.15.53.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4647050/original/096680300_1699881296-Tempat_Sampah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9347871/original/082698900_1789371708-ChatGPT_Image_14_Sep_2026__14.36.52.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9352169/original/056693800_1789732852-Foto_1_credit_WWF-Indonesia_Ilham_Andriansyah.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9346285/original/094214300_1789120119-file_0000000047f882308af83e40b22f096a.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1176605/original/028391000_1458444646-20160319-Earth-Hour-di-kawasan-Bundaran-HI-Fanani-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3929526/original/096494900_1644470631-jesse-schoff-Ph2KtIqKs7c-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349154/original/070984700_1789475303-WhatsApp_Image_2026-09-15_at_7.23.17_PM.jpeg)