Tusuk Anak hingga Tewas, Kejiwaan Ibu di Pamekasan Diperiksa

Polres Pamekasan memeriksa kejiwaan DA, ibu yang diduga menusuk anaknya hingga tewas. Observasi di RSJ Lawang direncanakan 5–10 hari.

Diterbitkan 19 Agustus 2026, 05:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Polres Pamekasan mendalami kondisi kejiwaan DA, seorang ibu yang diduga membunuh anak kandungnya berusia 10 tahun. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan hukum berjalan sesuai temuan medis.

Peristiwa yang menewaskan anak berinisial TD itu terjadi pada 17 Agustus 2026. Penyidik menyiapkan observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang dengan durasi sekitar lima sampai 10 hari sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto mengatakan pendalaman psikologis dilakukan karena penyidik menemukan riwayat gangguan pada diri DA berdasarkan data layanan kesehatan setempat.

"Upaya mendalami kejiwaan seorang ibu yang menusuk anak kandungnya sendiri ini kami lakukan, karena berdasarkan hasil penyidikan sementara yang bersangkutan sebelumnya pernah memiliki riwayat sakit jiwa," kata Yoyok seperti dilansir Antara (18/8).

Penyidik menyebut hasil observasi kejiwaan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Kalau dari hasil pemeriksaan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau ODGJ, nanti akan kami gelar perkara untuk menentukan proses selanjutnya," ujarnya.

Observasi Kejiwaan

Menurut AKP Yoyok Hardiyanto, kondisi DA saat ini tampak berbeda. Tersangka cenderung diam dan terlihat dengan tatapan kosong. Gejala tersebut membuat tim penyidik berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan lanjutan.

Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan DA akan melibatkan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan. Pemeriksaan di fasilitas kesehatan jiwa dibutuhkan agar penyidik mendapatkan gambaran objektif mengenai kondisi tersangka.

"Karena itu, polisi bersama Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan akan membawa DA ke Rumah Sakit Jiwa Lawang untuk menjalani observasi kejiwaan," katanya.

Yoyok menegaskan DA telah berada dalam pengamanan kepolisian.

"Pelaku sudah kami amankan," ujarnya.

Kronologi dan Barang Bukti

Insiden terjadi di rumah DA yang berlokasi di Dusun Karang Dalem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan. Saat kejadian, hanya korban dan tersangka yang berada di dalam rumah.

Korban TD diduga ditusuk menggunakan pisau dapur. Ia mengalami luka robek pada bahu kiri serta luka tusuk di bagian punggung dan pinggul.

Warga membawa korban ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan untuk mendapat perawatan. Namun, nyawanya tidak tertolong. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau dapur sepanjang sekitar 33 sentimeter yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Riwayat Gangguan dan Proses Hukum

Data rekam medis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan menunjukkan DA pernah menjalani perawatan kejiwaan pada 2020. Kondisinya sempat membaik, tetapi kembali mengalami gangguan pada 2023.

Dalam perkara ini, DA disangka melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Yoyok mengatakan penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan sebagai dasar penanganan, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan apabila memenuhi ketentuan hukum serta tindak lanjut berupa rehabilitasi.