Buron 8 Tahun, Begal Sadis Lampung Akhirnya Tertangkap

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka

Diterbitkan 03 Juli 2026, 18:01 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pelarian Feri Setiawan (36), terduga pelaku begal yang masuk daftar pencarian orang (DPO) selama hampir delapan tahun, akhirnya berakhir. Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Tengah berhasil meringkusnya saat berada di Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka yang selama ini buron dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

"Tim Tekab 308 yang dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Ambari langsung bergerak ke lokasi target dan berhasil mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, pelaku mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada 2018," kata AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, Jumat (3/7).

Kasus tersebut bermula pada Senin, 12 November 2018 sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Supanji, sedang melintas di Jalan Bulaan, kawasan kebun singkong dan akasia, Kampung Komering Putih, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Saat itu, korban dihadang empat orang pelaku yang kemudian menghentikan laju kendaraannya. Para pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam sebelum merampas sepeda motor Honda BeAT merah, dompet berisi uang tunai Rp 350 ribu, serta telepon genggam Vivo Y71," tuturnya.

Korban sempat memberikan perlawanan. Namun, salah seorang pelaku membacok helm yang dikenakan korban menggunakan senjata tajam sehingga korban tidak dapat mempertahankan barang-barangnya. Setelah berhasil membawa kabur sepeda motor dan barang berharga milik korban, para pelaku melarikan diri.

 

Penangkapan

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan Feri Setiawan sebagai salah satu tersangka dan memasukkannya ke dalam daftar pencarian orang. Setelah hampir delapan tahun buron, keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak hingga ditangkap pada 30 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis cap garpu, sebuah dompet berisi kartu identitas, serta satu helm merah merek KYT yang sebelumnya disita dalam perkara lain.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.