Pria Eksibisionis di Depan Dua Bocah Perempuan Ditangkap

Polisi menangkap pelaku berbekal video viral.

OlehFauzan
Diterbitkan 19 Juni 2026, 13:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pria eksibisionis yang memamerkan alat kelaminnya di hadapan dua bocah perempuan di Kota Makassar berhasil ditangkap polisi. Dia adalah IY (27). Pelaku diringkus tim Subdit 3 PPA dan PPO Polda Sulsel kurang dari 24 jam setelah rekaman CCTV aksinya viral di media sosial. IY ditangkap di kawasan Jalan Tidung, Kota Makassar, pada Kamis (18/6/2026) malam.

Kasubdit 3 PPA dan PPO Polda Sulsel, Kompol Zaki Sungkar membenarkan hal itu. Dia mengatakan pelaku diamankan terkait dugaan tindak pidana pornografi terhadap anak di bawah umur.

"Jadi kami amankan pelaku terkait tindak pidana pornografi memperlihatkan alat kelamin terhadap anak di bawah umur," ujar Zaki kepada Liputa6.com, Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku yang berstatus lajang dan bekerja sebagai tukang cuci mobil itu bukan warga sekitar lokasi kejadian. Saat beraksi, IY datang ke lokasi menggunakan sepeda motor matic dan masuk ke dalam gang di Jalan Tamalate 3.

Setelah melihat dua anak perempuan di bawah umur, pelaku diduga menjadikan keduanya sebagai target. Dia kemudian menghentikan sepeda motornya, turun dari kendaraan dan memanggil kedua korban sambil memegang alat vitalnya.

Tak hanya itu, pelaku juga memperlihatkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi di hadapan kedua korban yang ketakutan. Dalam pemeriksaan, IY mengaku melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi hasrat seksualnya.

"Modusnya dia mengeluarkan alat kelaminnya secara spontan untuk memenuhi hasrat seksualnya. Dia sempat onani tapi tidak keluar spermanya," ungkap Zaki.

 

Terancam 10 Tahun Penjara

Zaki menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari rekaman dari kamera CCTV yang viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di kediamannya.

"Berawal dari viralnya rekaman CCTV terkait perbuatan pelaku memperlihatkan alat kelaminnya sehingga kami bersama tim melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di kediamannya," katanya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor matic serta rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku.

Saat ini penyidik masih melengkapi alat bukti dan mendalami kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Untuk saat ini korban yang kami dapat faktakan korbannya memang anak-anak. Selanjutnya kami melakukan penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," sebut Zaki.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 407 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindak pidana mempertunjukkan atau menawarkan materi yang melanggar kesusilaan di muka umum.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkas Zaki.