KPK Periksa Guru ASN dalam Kasus Korupsi Rektor Unsoed

Budi menyebut pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Diterbitkan 28 September 2026, 13:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Universitas Soedirman (Unsoed), Senin (28/9/2026).

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK terkait pemerasan dan gratifikasi terkait Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Universitas Soedirman (Unsoed) tahun 2025-2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.

Budi menyebut pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WY selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) guru," jelas Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Akhmad Sodiq sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

Selain Rektor Unsoed, KPK juga menetapkan Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, dan tiga pihak swasta sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Rektor Unsoed dan beberapa tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, di antaranya di Fakultas Kedokteran.

 

 

Sangkaan Pasal

Rektor Unsoed dan para tersangka diduga menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar pada periode 2025-2026.

"KPK kemudian telah menemukan adanya peristiwa pidana dan menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Selanjutnya berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka yaitu Saudara Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed, Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed, Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed, Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta, Adhi Wiharto selaku pihak swasta dan Mulyono selaku pihak swasta," kata Plt Dirdik KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta 21 Agustus 2026.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.