Kiai Diduga Lecehkan Santriwati Sejak 2022, Begini Modusnya

Kiai berinisial ES ditangkap di IKN setelah dilaporkan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Diterbitkan 28 September 2026, 16:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang santriwati di Kabupaten Way Kanan, Lampung, terungkap setelah keluarga korban melapor ke polisi. Terlapor yang merupakan kiai sekaligus guru pondok pesantren berinisial ES (32), kini telah ditangkap di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Kasatreskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto mengungkapkan, korban mengaku tidak berani melawan ketika diduga mengalami tindakan asusila karena takut dan menghormati ES sebagai sosok yang dituakan di lingkungan pesantren.

"Dari hasil penyelidikan serta penyidikan. Kasus tersebut diduga terjadi sejak pertengahan Juni 2022, ketika korban masih berusia anak, hingga Februari 2024," kata Iptu Riswanto saat dikonfirmasi, Senin (28/9/2026).

Dipanggil dengan Alasan Menanyakan Kesehatan

Riswanto menuturkan, dugaan kekerasan seksual bermula saat korban berada di lingkungan Pondok Pesantren Tri Bakti As-Syauqi, Kecamatan Banjit, kabupaten setempat.

"Saat itu, korban dipanggil ES ke sebuah ruangan dengan alasan menanyakan kondisi kesehatannya," tuturnya.

Namun, di ruangan tersebut, korban justru diduga mengalami tindakan asusila yang dilakukan oleh ES.

"Korban tidak berani melakukan perlawanan lantaran merasa takut dan menghormati ES yang dianggap sebagai orang yang dituakan di lingkungan pondok pesantren," bebernya.

Dugaan perbuatan tersebut kemudian berlanjut hingga Februari 2024, termasuk di sebuah indekos di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

Setelah mengetahui peristiwa tersebut menimpa putrinya, ayah korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Way Kanan pada 14 April 2025.

 

Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan ES di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

"ES berhasil ditangkap di sebuah warung pecel lele pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 20.00 WITA, bersama dengan jajaran Polsek Penajam," sebutnya.

Polisi saat ini masih memeriksa ES secara mendalam, sekaligus berkoordinasi dengan pihak pondok pesantren untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain.

"Dari hasil pemeriksaan singkat, sementara belum ada korban lain. Namun, setelah pemeriksaan mendalam dan koordinasi dengan pihak pondok pesantren, akan terlihat kembali apakah ada korban lainnya," bebernya.

Polisi juga berencana berkoordinasi dengan pihak pesantren agar para santri dapat menyampaikan apabila pernah mengalami atau mengetahui dugaan peristiwa serupa.

Langkah tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan lingkungan pendidikan dan perlindungan terhadap para santri.

Atas perbuatannya, ES terancam hukuman penjara hingga 20 tahun apabila terbukti melakukan persetubuhan terhadap anak dengan pemberatan sebagai tenaga pendidik. Selain pidana penjara, ia juga terancam denda hingga Rp 5 miliar.